Pelemahan Nilai Tukar Rupiah adalah Force Majeur

November 19, 2008

Saya yakin tak seorang pun akan pernah menyangka bahwa dalam jangka waktu sepuluh tahun sejak krisis moneter memorakmorandakan perekonomian nasional, kita akan mengalami kembali krisis yang sama dengan penyebab yang berbeda. Pada 1997, fundamental ekonomi Indonesia dinilai lemah sehingga ketika Asia Tenggara diterjang krisis, kita langsung terpuruk. Nilai tukar rupiah melemah sampai titik paling menghinakan sejarah nilai tukar mata uang kebanggaan kita itu, Rp16000 per US$1. Kini, di saat fundamental ekonomi kita “dilaporkan” baik, ternyata perekonomian kita pun ikut terjerumus ketika kebangkrutan melanda Amerika Serikat. Nilai tukar mata uang kita terpuruk lagi hingga ke tingkat Rp12000 per US$1. Apa mau dikata?

Force Majeur

Pemerintah sebaiknya menyatakan pelemahan nilai tukar rupiah ini sebagai force majeur karena seperti bencana alam, kita juga tidak bisa menolak kedatangannya. Apalagi, semua orang tahu bahwa ini adalah krisis global di mana negara kita tidak kuasa melawannya.

Para kontraktor proyek pemerintah yang selalu dibayar dengan mata uang rupiah padahal mereka belanja dengan dolar Amerika banyak yang mengalami kerugian atas pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika. Tiga bulan lalu, nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika masih berada di tingkat Rp9200-an per US$1. Saat ini, ketika nilai tukar rupiah mencapai Rp12000 per US$1, efeknya sudah seperti bencana alam. Para kontraktor pemerintah tentu tidak mampu menanggung selisih kurs yang mencapai Rp3000-an. Saya yakin banyak kontraktor pemerintah yang mengalami hal tersebut.

Pemerintah sebagai pemberi pekerjaan boleh saja mengatakan bahwa kontraktor seharusnya sudah menghitung risiko atas fluktuasi nilai tukar. Akan tetapi, kontraktor mana yang menghitung harga pokok penjualan dengan kurs Rp12000 per US$1 tiga bulan lalu? Rata-rata kontraktor menghitung dengan estimasi kurs sebesar Rp9500 per US$1 pada saat US dolar berfluktuasi di angka Rp9200 – Rp9300. Yang menghitung dengan estimasi kurs Rp10000 per US$1 pun saya kira tidak ada.

Saat ini, sudah banyak perusahaan yang tidak berani mengikuti tender pengadaan barang (terutama IT) yang dilakukan pemerintah. Para rekanan pemerintah tidak berani menanggung kerugian akibat selisih kurs karena tidak ada yang berani menjamin bahwa nilai tukar rupiah terhadap US dolar akan tetap atau menguat. Itu apabila tender baru dilaksanakan. Bagaimana dengan tender yang sudah diumumkan atau ditetapkan pemenangnya dalam dua mingguan ini? Kita semua tahu bahwa proses tender pemerintah mulai dari pengumuman lelang sampai penunjukan pemenang lamanya lebih dari satu bulan. Sebulan lalu, kontraktor tidak ada yang menggunakan estimasi kurs Rp12000 per US$1. Kemungkinan besar, estimasi tertinggi yang dipakai adalah Rp10000 per US$1.

Kontraktor pemerintah banyak yang mengalami dilema. Pada saat sudah ditetapkan sebagai pemenang, mereka akan dimasukkan dalam daftar hitam (black list) apabila mengundurkan diri. Sedangkan, apabila tetap melaksanakan pekerjaan, mereka akan rugi besar. Menurut saya, pemerintah melalui Departemen Keuangan harus mengeluarkan kebijakan menyangkut hal ini. Kalau pada tahun 2005 pemerintah pernah mengeluarkan kebijakan ekskalasi harga maka menghadapi bencana ekonomi global ini pemerintah belum mengeluarkan kebijakan serupa.

Pada saat harga dolar berkisar pada Rp9200 – Rp9300, menghitung HPP dengan harga dolar Rp10000 sudah akan dikatakan penggelembungan (mark up) oleh itjen, BPK maupun KPK. Alasan bahwa tidak ada yang bisa menjamin bahwa harga dolar tidak akan meningkat tidak akan dapat diterima oleh itjen, BPK maupun KPK. Akan tetapi, apabila sudah terjadi hal seperti ini, apa yang akan dikatakan oleh itjen, BPK atau KPK? Kasihan kan, para kontraktor pemerintah. Saat ini, banyak kontraktor pemerintah yang sedang mengerjakan pekerjaan di lembaga pemerintahan yang rugi. Rugi, bukan hanya mengalami penurunan keuntungan melainkan sudah benar-benar rugi.

Pentingnya transaksi dengan Rupiah di dalam negeri

Dua kali krisis ekonomi dalam satu dekade ini seharusnya memberikan pelajaran bagi kita semua mengenai pentingnya bertransaksi dengan Rupiah di dalam negeri. Pemerintah melalui Departemen Keuangan seharusnya mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan mengenai kewajiban bertransaksi dalam Rupiah di dalam negeri. Apabila Permenkeu belum cukup kuat, Presiden harus mengeluarkan Keputusan Presiden. Apabila belum cukup, harus diatur dalam sebuah Undang-Undang. Apabila menjadi anggota DPR, saya akan mengusulkan hal tersebut mengingat pentingnya menjadikan Rupiah sebagai tuan rumah di negeri sendiri dan menjaga iklim bisnis dalam negeri agar tetap berjalan stabil.

Viewed 1468 times by 600 viewers

Krisis Keuangan Global 2008 Beda Dengan Krisis Keuangan 1997

October 25, 2008

Krisis keuangan 1997 melanda sebagian negara Asia. Ada pun yang terkena krisis antara lain: Indonesia, Thailand, Malaysia, Singapura, Philipina, Korea Selatan. Krisis ini tidak meluas ke bagian dunia yang lain.

Akibat krisis ini nilai tukar di negara-negara terdampak jatuh sehingga membuat negara dan perusahaan yang memiliki hutang luar negeri jatuh miskin. Industri dengan bahan baku impor bangkrut. Cerita bahagianya, petani kopi dan eksportir Indonesia mendapat rejeki nomplok akibat penurunan nilai tukar rupiah.

Krisis keuangan global 2008 dimulai dari Amerika. Berbeda dari krisis keuangan 1997 yang berdampak lokal, krisis 2008 meluas ke hampir seluruh belahan dunia. Bursa saham berjatuhan. Perusahaan-perusahaan keuangan multinasional bangkrut. Banyak perusahaan di AS akan melakukan pengurangan pekerja.

Akibat krisis keuangan di AS, para investor portfolio di bursa saham menarik dananya. Akibatnya, bursa saham rontok semua dan kini nilai tukar mata uang asia ikut rontok. Nilai tukar rupiah terhadap dolar sempat mencapai level Rp12.000 per USD1.

Sayangnya, rontoknya nilai tukar rupiah tidak dibarengi dengan naiknya ekspor karena pasar utama tujuan ekspor Indonesia, yaitu AS, sedang bangkrut. Bahkan, saat ini harga komoditas pertanian dan pertambangan jatuh. Harga batubara jatuh, harga kopi jatuh. Harga CPO jatuh. Harga minyak mentah pun turun ke tingkat USD60-an per barel. Harga-harga komoditi berjatuhan karena Amerika dan Eropa bangkrut dan tidak mampu membeli.

Indonesia mengalami akibat dari krisis yang bermula dari Amerika itu. Akibat yang dirasakan adalah rontoknya bursa saham karena lebih dari 60% saham dimiliki oleh orang asing. Rupiah melemah karena adanya penarikan dana dari pemilik modal yang bangkrut. Ekspor menurun karena permintaan dari negara tujuan ekspor juga turun. Keuntungan Indonesia adalah karena pasar modal dan pasar uang di Indonesia masih kuno. Penduduk Indonesia yang bermain di bursa saham masih kurang dari 30% dan ekonomi nasional masih didominasi oleh transaksi riil, bukan transaksi derivatif. Hal ini berbeda dengan Jepang dan Singapura yang langsung ikut rontok sebagai imbas krisis ekonomi 2008.

Beruntung dan bersyukurlah bahwa pasar modal dan pasar uang Indonesia masih kuno sehingga dampak krisis global 2008 tidak menerpa kita hingga rontok.

Viewed 1925 times by 911 viewers