Saya Tidak Akan Bagi-Bagi Uang Untuk Membeli Suara Rakyat

March 11, 2009

Money politics atau politik uang rame disebut-sebut setiap kali akan ada pemilihan baik itu pemilihan umum, pemilihan kepala daerah atau pemilihan kepala desa/lurah. Subyek satu itu, maksudnya politik uang, selalu dibahas tetapi menurut saya tidak seorang pun yang benar-benar mengambil tindakan untuk menghentikan politik uang. Tidak para caleg, cabub, cagub, atau cakades/calur. Tidak para pemilih. Tidak polisi. Tidak RW/RT. Tidak panwas atau bawas. Tidak pemantau pemilu. Tidak, tidak seorang pun benar-benar mengambil tindakan untuk menghentikan politik uang.

Saya tidak bicara asal. Silakan nilai dengan jujur diri kita masing-masing, apakah kita sudah mengambil tindakan untuk menghentikan politik uang. Menolak uang dari para calon yang dititipkan lewat tim sukses atau botoh tidak cukup. Kita perlu memotret pembagi uang itu lalu melaporkannya, minimal ke panwas dan polisi. Saya yakin, bahwa, bahkan yang paling keras teriak-teriak soal politik uang pun tidak akan mau memotret tetangganya yang menjadi tim sukses atau botoh dari seorang calon lalu melaporkannya ke panwas atau polisi. Kita akan ewuh pakewuh untuk melakukannya dan yang paling maksimal dapat kita ambil sebagai warga terpelajar adalah menolak uang itu lalu berdiam diri. Silakan dipungkiri atau diakui apa yang saya tuliskan itu.

Saya sendiri dalam pencalonan sebagai anggota DPR RI yang baru pertama kali ini, selain bersama dengan para caleg yang lain berebut kepercayaan masyarakat untuk mendapatkan kursi DPR RI juga memiliki misi untuk memberikan pendidikan politik kepada masyarakat. Dalam setiap kesempatan bertemu dengan pemilih di daerah pemilihan, saya mengajak masyarakat untuk tidak memilih caleg yang bagi-bagi uang karena hal itu dilarang oleh Undang-Undang Pemilu. Silakan dilihat pada Pasal 84 Ayat 1 Huruf J UU No. 10 Tahun 2008 mengenai Larangan Kampanye:

j. menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye.

Sanksi pelanggaran larangan kampanye:

Pasal 87

Dalam hal terbukti pelaksana kampanye menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye secara langsung ataupun tidak langsung agar:

a. tidak menggunakan hak pilihnya;

b. menggunakan hak pilihnya dengan memilih Peserta Pemilu dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah;

c. memilih Partai Politik Peserta Pemilu tertentu;

d. memilih calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota tertentu;

atau

e. memilih calon anggota DPD tertentu,

dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

Berikut di bawah ini aturan-aturan mengenai ketentuan pidana yang berkaitan dengan politik uang pada UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum:

Pasal 265

Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan curang untuk menyesatkan seseorang atau dengan memaksa atau dengan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memperoleh dukungan bagi pencalonan anggota DPD dalam Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, dipidana penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 36 (tiga puluh enam) bulan dan denda paling sedikit Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dan paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).

Pasal 274

Pelaksana kampanye yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye secara langsung ataupun tidak langsung agar tidak menggunakan haknya untuk memilih, atau memilih Peserta Pemilu tertentu, atau menggunakan haknya untuk memilih dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan denda paling sedikit Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) dan paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

Pasal 286

Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 36 (tiga puluh enam) bulan dan denda paling sedikit Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) dan paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).

Saya mengajak pemilih untuk tidak memilih caleg yang bagi-bagi uang karena caleg yang bagi-bagi uang agar dipilih adalah penjahat yang melakukan tindak pidana pemilu. Bagaimana mungkin penjahat justru dipilih sebagai anggota DPR? Akan jadi apa negara kita ini apabila lembaga perwakilannya dipenuhi oleh penjahat pemilu?

Nah, selain mengajak untuk tidak memilih caleg yang bagi-bagi uang agar dirinya dipilih, saya juga menyatakan bahwa saya tidak akan bagi-bagi uang untuk mendapatkan simpati dan kepercayaan rakyat. Saya tidak akan menjadikan kursi DPR RI yang saya perjuangkan itu menjadi tujuan yang menghalalkan cara. Lebih baik saya tidak menjadi anggota DPR daripada saya harus menggunakan cara-cara yang melanggar hukum dalam kegiatan mengusahakan kursi DPR RI tersebut.

Akan tetapi, semua itu kembali kepada rakyat. Apabila rakyat lebih senang memilih caleg yang bagi-bagi uang agar dipilih, saya pun tidak dapat berbuat apa-apa. Itu berarti rakyat sendiri yang memang memutuskan caleg-caleg penjahat untuk menjadi wakil mereka. Nah, apakah Anda termasuk rakyat yang akan memilih caleg penjahat sebagai wakil Anda di DPR RI?

Mari kita buktikan pada 9 April 2009 nanti.

Viewed 2227 times by 812 viewers