Bebasnya Prita, Kemenangan Siapa?

December 29, 2009 | 316 views

Hoby saya – satu-satunya hobi – saat berkendaraan adalah mendengarkan siaran Radio Elshinta. Tidak ada saluran lain yang saya dengarkan kecuali saluran di frekuensi 90.05 FM itu. Laporan-laporan faktual baik dari koran, internet atau dari warga dapat saya dengarkan dari Radio Elshinta. Selain itu, di malam hari sampai dini hari, siaran interaktif melalui Komisi (Komentar Opini dan Solusi) Anda merupakan favorit saya. Pendengar Elshinta dari mana-mana aktif memberikan opini terhadap suatu permasalahan atau mengajukan pertanyaan kepada narasumber.

Pagi tadi pun demikian. Saya berkendara sambil mendengarkan siaran Radio Elshinta. Kebetulan pada saat itu Radio Elshinta sedang meliput sidang pembacaan putusan PN Tangerang atas perkara Prita Mulyasari. Dari Radio Elshinta pula saya mengetahui bahwa Prita Mulyasari diputus bebas. Sementara, tim jaksa minta waktu 14 hari untuk pikir-pikir.

Putusan bebas Prita Mulyasari dapat berarti macam-macam. Ada yang mengatakan bahwa putusan bebas Prita Mulyasari merupakan kemenangan rakyat kecil atas kesewenang-wenangan penguasa/pemilik modal. Pendapat tersebut bisa kita terima karena delik pencemaran nama baik selama ini memang selalu dipergunakan penguasa atau pemilik modal, bukan digunakan oleh rakyat kecil. Ada yang mengatakan bahwa putusan bebas Mulyasari merupakan kemenangan rakyat kecil yang lemah atas ketidakadilan hukum di negeri ini. Pendapat tersebut bisa kita terima karena memang sampai saat ini hukum dipandang hanya mampu mengadili yang lemah dan selalu berpihak kepada yang kuat. Ada pendapat yang mengatakan bahwa putusan bebas merupakan kemenangan gerakan yang menentang pasal pencemaran nama baik di UU ITE. Itu pun bisa juga kita terima. Saya sendiri menyetujui gerakan itu. Bahkan, saat nyaleg dulu saya pernah membuat kontrak politik bahwa apabila terpilih menjadi anggota dewan saya tidak akan pernah mempergunakan pasal pencemaran nama baik kepada pengkritik saya.

Sejak menerima informasi dari Radio Elshinta bahwa RS Omni Internasional mencabut gugatan perdata kepada Prita Mulyasari saya sudah berpikir mengenai putusan bebas untuk Prita Mulyasari atas tuntutan pidana pencemaran nama baik yang didakwakan kepadanya. Saya tidak mengerti hukum. Apa yang melintas di pikiran saya adalah pikiran liar saja. Logika bodoh saya menyatakan bahwa tuntutan perdata yang dilakukan oleh RS Omni Internasional itu bersaudara kandung dengan tuntutan pidananya. Apabila vonis perdata di Pengadilan Tinggi Banten yang memenangkan pihak penggugat itu ditindaklanjuti dengan dicabutnya gugatan oleh pihak penggugat, apa iya pencabutan gugatan itu tidak mempengaruhi putusan perkara pidananya? Selain itu, apabila kita mencermati pendapat Kominfo sendiri tentang pasal yang dituduhkan kepada Prita Mulyasari, (saya pernah baca) maka pasal tersebut tidak berlaku karena Prita Mulyasari merupakan orang yang punya hak untuk menyebarluaskan informasi yang dibuatnya. Bukankah pasalnya itu ditujukan bagi orang yang tidak punya hak?

Saya turut bergembiara atas putusan bebas tersebut. Bahkan, saya pun ikut merasa bahwa bebasnya Prita merupakan kemenangan saya juga. Jelek-jelek begini, saya juga mendukung agar pasal karet pencemaran nama baik itu dihapus saja dari khasanah hukum Indonesia. Pasal karet warisan Belanda kok masih mau-maunya dipertahankan.

Saat kiriman ini saya tulis, Google Blogsearch mencatat telah ada sekitar 36.659 indeks yang berkaitan dengan kata kunci prita bebas. Luar biasa!

prita mulyasari bebas

Viewed 23394 times by 2261 viewers

2 Responses to “Bebasnya Prita, Kemenangan Siapa?”

  1. sawali tuhusetya on December 29th, 2009 7:06 pm

    kasus mbak prita memang luar biasa, mas arif. ada nilai dan rasa keadilan yang terusik sehingga empati dan simpati publik terus mengalir. alhamdulillah, akhirnya hakim masih punya nurani sehingga pasal pencemaran nama baik yang didakwakan tak terbukti, kalau toh ini dianggap sbg sebuah kemenangan, saya yakin ini kemenangan bagi wong cilik yang selama ini suaranya terabaikan dalam ranah hukum.
    sawali tuhusetya´s last blog ..Epitaph: Kisah Berbingkai dalam Balutan Misteri My ComLuv Profile

    [Reply]

  2. edratna on December 30th, 2009 7:54 am

    Dan pasti Prita seneng luar biasa…tak terbayangkan lelahnya mengikuti persidangan yang lama itu.

    Dan kasus Prita ini merupakan uji coba pemberlakukan UUITE yang banyak ditentang karena ada beberapa pasalnya yang bersifat pasal karet…di satu sisi sebagai konsumen, dilindungi uu konsumen.
    edratna´s last blog ..Bulan renungan? My ComLuv Profile

    [Reply]

Got something to say?





CommentLuv Enabled