Melalui kiriman pendek ini, Saya memberikan dukungan moral untuk Prita Mulyasari, seorang pasien Rumah Sakit Omni Internasional Serpong (Alam Sutera) yang digugat oleh pihak rumah sakit karena emailnya yang dikirim ke beberapa orang temannya dianggap telah mencemarkan nama baik rumah sakit. Email itu dapat dibaca di sini.
Prita Mulyasari kalah di persidangan perdata. Naik banding. Ia juga menghadapi persidangan pidana dan dijerat Pasal 27 Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Prita Mulyasari kemudian ditahan di LP Wanita Tangerang dengan alasan dia dikenai ancaman 6 tahun penjara.
Jaksa tidak memberikan alasan bahwa terdakwa akan menghilangkan barang bukti atau pun akan melarikan diri. Oleh karena itu, Aliansi Jurnalis Independen menyatakan bahwa hak anak Prita Mulyasari sudah dilanggar. Prita Mulyasari memang memiliki dua orang anak yang masih kecil. Satu diantaranya bahkan masih disusui.
Dukungan untuk menuntut agar Prita Mulyasari tidak ditahan di LP Wanita Tangerang semakin meluas. Sebelum AJI, PBHI pun sudah mengeluarkan tuntutan agar Prita Mulyasari tidak ditahan di LP Wanita Tangerang tetapi cukup dikenakan tahanan rumah. Para blogger pun banyak yang memberikan dukungan.
Kami dari Komunitas Bloger Benteng Cisadane pun memberikan dukungan kepada Prita Mulyasari dan meminta agar Prita Mulyasari tidak ditahan di LP Wanita Tangerang.
Saya ikut menyuarakan seruan agar Prita Mulyasari dibebaskan dari tahanan. Bukan hanya itu, saya juga minta agar Prita Mulyasari dibebaskan dari tuntutan pencemaran nama baik. Pada saat maju jadi caleg, saya sudah menandatangani kontrak politik untuk tidak menggunakan pasal pencemaran nama baik. Kini, saya pun meminta agar Rumah Sakit Omni Internasional Serpong mencabut gugatan tersebut. Apabila merasa tidak melakukan apa yang diceritakan oleh Prita Mulyasari melalui emailnya, Rumah Sakit Omni Internasional Serpong dapat memberikan penjelasan melalui media serupa.
Bebaskan Prita Mulyasari. Cabut pasal mengenai pencemaran nama baik.
Untuk bergabung dalam seruan itu, Anda dapat memasang banner dukungan atau Anda pun dapat bergabung pada seruan di Facebook ini.

inilah bukti kalau aparat penegak hukum di Indonesia, terutama kejaksaan isinya lebih banyak anjing dan iblis dengan chasing manusia
rs omni sok berkuasa. kl emang bener prita dtangkap tanpa pberitahuan tlbh dahulu,gw rasa kajari dsuap ama omni. bloon n brengsek aja tuh rs. mba sabar ya, gw yakin allah swt bsama mba. bu menkes saya ngemis k ibu supaya rs omni dcabut izinnya dan dr hengky,dr grace,dr bina ratna d suspend sip nya. konsil kedokteran jg btindak dunk. kurang ajar tuh omni cuma kirim substansi email aja dperkarakan,sadis. mba prita DILARANG N JANGAN PERNAH MAU MINTA MAAF. omni yg wajib minta maaf.
tidak ada yang aneh dgn negara ini. yang aneh tuh para pejabatnya yg duduk ngak jelas diatas. kebanyakan comment tapi no action… takut ini, takut itu, ikuti prosedurlah…kalo jadi pemimpin mbok yang tegas, biarpun negara ini ada hukum dan prosedur yang berlangsung apa salahnya ikut campur tangan. lihat tuh kasusnya tien an men, apakah RRC peduli dgn HAM dan segala macamnya. Selama hukum masih dibuat oleh manusia dan jangankan manusia, hukum tuhan saja orang berani utk mengutak atik. …apa salahnya utk bertindak diluar dari pada itu. Kalo hukum jalannya sdh lamban jangan berharap orang akan tunduk dan takut akan hukum.
mbah belakangan ini sering nonton TV tentang : Drama Kehidupan Binatang Liar
dan bila direnungkan oleh cucu2 , mudah2an ada hikmahnya utk menghadapi
kenyataan hidup .
Alkisah sekelompok kecil keluarga singa sedang lapar & oleh karenanya mencari mangsa. Mangsanya yg diincar terlihat diTV adalah rombongan besar rusa atau wilde -beast yg biasanya mereka sedang merumput atau mencari
minum.
Kelompok singa2 betina atau muda dengan me-ngendap2 menyusun strategi berburu. Ada yg singa2 yg tugasnya membuat panik rombongan mangsa sehingga rombongan mangsa menjadi cerai-berai berlarian dan ada juga singa
sprinter yg sengaja bersembunyi ditempat2 yg mereka perkirakan akan dilewati oleh mangsa2 yg sedang bingung tsb.
Dalam tayangan itu terlihat bahwa singa penyergap/sprinter selalu memperhati-
1 sasaran korban, yaitu biasanya mangsa yg masih kecil/anak2 atau mangsa
yang kondisinya lemah. Meskipun puluhan mangsa berlarian didepan hidung mereka, tetapi mata penyergap tetap terkonsentrasi pada 1 korban yg spesifik
yg sudah ditargetkan utk menjadi korban.
Setelah kejar-mengejar yg seru antara 1 mangsa dgn kepungan 1-2-3 singa
dan biasanya tak ada satupun dari teman2 mangsa yg membantu, yaah akhir
nya mangsa mati menjadi korban terkaman singa2 itu.
Singa pemburu secepatnya makan buruannya sebelum didatangi singa2 jantan
dewasa yg mengusir pemburu2 tsb ; burung2 pemakan bangkai datang
krn lapar, anjing2 hutan makin lama makin banyak ingin merebut makanan
dan akhirnya hyena2 yang lapar juga mencoba mengusir anjing2 hutan itu.
Hanya rumput2 saja yg bergoyang melihat drama hidup binatang liar tsb.
Setelah menonton tayangan TV, mbah merenung episode2 singa2 diatas :
lapar, cari makanan, atur2/berstrategi/berencana, tentukan korban tertentu,
makan cepat bersama, menyingkir atau tersingkir krn ada predator lain yg
lapar dan tak ada teman dari korban yg terlihat membantu saat korban sedang dikeroyok ; apalagi rumput2 yg hanya bergoyang yg menjadi saksi bisu.
Mbah ngeri juga melihat tayangan TV ini ; tetapi mbah anggap ini cepat berlalu se-olah2 mimpi saja, krn tayangan diatas tentang binatang-liar bukan ?
saja
Rumah Sakit OMNI, saya hanya menduga bahwa sebulum adanya kasus Ibu Preti Mulyasari mencuat kepermukaan tentunya sebelum kasus ini diangkat dan ketahuan wartawan/kuli tinta sudah ada korban yang tidak berani komplain.
Dan sekarang rumah sakit OMNI kena batunya,ada orang seperti Ibu Preti yang telah membuka kebobrokan rumah sakit OMNI dengan pelayalan yang kurang baik pada pasiennya,sehingga Ibu Preti dianggap telah mencemarkan nama baik rumah sakit. Dengan adanya kasus ini telah membuka mata kita semua untuk melek dengan hukum yang telah di salah gunakan oleh Oknum penegak hukum itu sendiri,yang telah mengabaikan HAK Asasi,HAK Konsument untuk mengadukan sistem pelayanan yang kurang baik atau mengecewakan.kita juga mempunyai UU Pelayanan Konsumen. Dengan adanya tuduhan berlapis yaitu KUHAP 310 dan 311 pencemaran nama baik serta undang-undang No 11 ITE tahun 2008 pasal 27 yang ditudukan pada Ibu Prita sungguh tidak bisa diterima dengan pikiran yang waras. Keluh kesah di dunia maya sesama kawan kok dipenjarakan….. memang aneh, hukum yang sudah disalah gunakan oleh Manajemen/Kuasa Hukum rumah sakit OMNI sepertinya tidak mengerti tapi terlalu pintar untuk memintari pasien……..
Beginilah kisah Indonesiaku…
Salurkan opini anda ke forum: http://www.seruu.com/forum
untuk menambah dukungan dari dunia maya buat kasus yang dialami Ibu Prita…