Haramkan Transaksi Dolar di Wilayah Indonesia

Pada masa awal kemerdekaan beredar banyak mata uang di Indonesia. Tidak terkendalinya peredaran mata uang membuat inflasi meroket. Untuk mengendalikan situasi, pada 1 Oktober 1945 pemerintah menyatakan tiga mata uang yang berlaku di Indonesia, yaitu mata uang Jepang, mata uang Belanda dan mata uang de Javasche Bank.

Sumber hiperinflasi yang dialami waktu itu adalah mata uang Jepang yang mengalami penurunan nilai tukar sangat tajam. Selain itu, ada kebijakan Panglima Allied Forces Netherlands East Indies (AFNEI) yang memberlakukan mata uang NICA di Indonesia untuk membiayai operasi mereka. Pemerintah Indonesia sudah memprotes kebijakan tersebut namun tidak ditanggapi oleh AFNEI. Karenanya, untuk mengendalikan keadaan supaya inflasi tidak lebih parah lagi, Pemerintah Indonesia pada 26 Oktober 1946 memberlakukan mata uang baru yaitu Oeang Repoeblik Indonesia sebagai uang yang sah di wilayah Indonesia. Mata uang Jepang, mata uang Hindia Belanda dan de Javasche Bank dinyatakan tidak berlaku. AFNEI masih memberlakukan mata uang NICA tetapi rakyat lebih berpihak kepada mata uang ORI. Mata uang NICA hanya diakui oleh AFNEI. Nyata sekali kebanggaan pemerintah dan rakyat Indonesia pada masa itu dengan mata uang sendiri.

Kini, setelah lebih dari 60 tahun Indonesia merdeka, ternyata pemerintah tidak dapat mempertahankan kedaulatan Rupiah di wilayah Indonesia. Padahal, Rupiah jelas merupakan lambang kedaulatan negara. Selain bendera, lagu kebangsaaan dan lambang Garuda Pancasila, Rupiah adalah pusaka negara kita yang harus kita junjung tinggi.

Di wilayah kita, orang bebas bertransaksi dengan dolar AS. Padahal, jelas-jelas transaksi tersebut merupakan transaksi domestik, bukan transaksi ekspor/impor. Anda tidak percaya? Silakan buka Bhinneka.com. Di halaman pertamanya saja jelas kita akan melihat beberapa barang yang dijual dalam harga dolar AS.

image

Itu yang jelas-jelas menampangkan harga jual barang dalam mata uang dolar AS. Pemasok barang-barang teknologi informasi yang lain seperti perangkat jaringan, perangkat konferensi video, perangkat proyektor dan lain-lain banyak juga yang menjual barang di dalam negeri menggunakan mata uang dolar AS. Saya yakin pemerintah melalui Departemen Perdagangan dan Departemen Keuangan mengetahui hal tersebut. Intinya, pemerintah mengetahui adanya praktek perdagangan di dalam negeri yang menggunakan mata uang selain Rupiah.

Sebagai Warga Negara Indonesia saya bangga dan mencintai Rupiah seperti halnya saya mencintai Bendera Merah Putih, Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan Lambang Garuda Pancasila. Oleh karena itu, saya memiliki pendirian bahwa segala bentuk transaksi di dalam negeri, di atas wilayah Indonesia, yang bukan transaksi ekspor/impor harus dilaksanakan pembayarannya dengan mata uang Rupiah. Transaksi di dalam negeri harus diharamkan untuk dilakukan dalam mata uang selain Rupiah.

Pemberlakuan kebijakan keharusan menggunakan Rupiah sebagai satu-satunya alat pembayaran di dalam negeri akan makin menguatkan kecintaan bangsa kepada Rupiah. Rupiah pun akan semakin berdaulat di negerinya sendiri. Ini tentunya yang kita semua bersama inginkan.

Buat apa merdeka, memiliki negara sendiri, apabila transaksi di atas wilayah negara ini dilakukan dengan mata uang negara lain? Mari kita sama bergerak untuk mencintai Rupiah dan berjuang bersama agar Rupiah berdaulat di Indonesia. Saya selalu berpandangan Indonesia untuk Indonesia. Karena itu, Rupiah harus menjadi tuan rumah di Indonesia.

Dilihat 1106 kali dan 283 hari ini

Kiriman Terkait

  • Tidak Ada Kiriman Terkait
This entry was posted in Bangun Banten. Bookmark the permalink.

8 Responses to Haramkan Transaksi Dolar di Wilayah Indonesia

  1. munawar am says:

    mudah-mudahan tercapai Mas, makbul doanya, mantap gerakannya, rakyat senang dengannya,

    munawar am’s last blog post..All In One Seo Pack dan Kemudahan Penggunaannya

    • Moh Arif Widarto says:

      Terimakasih Kang Nawar. Doa dan dukungan Kang Nawar untuk gerakan ini sangat berarti bagi saya dan mudah-mudahan buat bangsa juga.

  2. sepakat dengan ini..saya pernag marah marah di bintan gara gara , taukenya minta duit singapura..
    Lah ini negara siapa??

    iman brotoseno’s last blog post..Karaoke

    • Moh Arif Widarto says:

      Terimakasih, Mas Iman. Apabila Rupiah tidak berdaulat di wilayah RI, apa yang akan berdaulat?

      Sayang sekali, karena kurang perhatian dari pemerintah, masyarakat di Pulau Sebatik malah bertransaksi dengan uang Malaysia. Sudah begitu, mereka mendengarkan radio Malaysia dan menyaksikan televisi Malaysia. Sungguh miris…

  3. ide brilian ini, mas arif.. transaksi dg menggunakan rupiah juga sebagai manifestasi sikap nasionalisme. sayangnya, banyak pihak yang masih tergiur dg dolar karen nilai nomilanya yang lebih tinggi, bahkan juga mungkin faktor gengsi. ide ini pantas dijadikan sbg bahan utk kampanye, mas arif, hehehe ….

    sawali tuhusetya’s last blog post..Sosialisasi Permendiknas, POS UN, dan Bedah SKL UN Bahasa Indonesia

    • Moh Arif Widarto says:

      Terimakasih, Pak Sawali. Saya sangat geram dengan pembiaran penggunaan mata uang dolar sebagai alat bertransaksi domestik di wilayah NKRI. Pemerintah melalui Departemen Perdagangan dan Departemen Keuangan entah mengapa juga membiarkan penggunaan dolar untuk transaksi di dalam negeri. Seharusnya penggunaan dolar dibatasi hanya untuk kegiatan ekspor/impor.

  4. Pingback: Harga Minyak Goreng Turun Karena Diturunkan Pemerintah Atau Karena Harga CPO Turun? : Moh Arif Widarto

  5. anas says:

    idealnya, bukan hanya pelarangan penggunaan dollar di dalam negeri, tapi juga mewajibkan setiap transaksi dengan fihak luar untuk menggunakan rupiah.
    artinya, kita hanya mau membayar dan dibayar dengan rupiah, supaya mereka fihak luar memerlukan dan menghargai rupiah.
    tapi ini baru mimpi lah.. susah..

    sebagai jembatan menuju kesana, pakai saja pembayaran dalam bentuk emas.
    ini lebih mudah dan adil.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>