Setelah Suara Terbanyak Saatnya Persyaratan Pencalonan Presiden Ditinjau Secara Yuridis
December 24, 2008
Menindaklanjuti dibatalkannya Pasal 214 UU No.10/2008 Tentang Pemilu, saya berpikir bahwa kini saatnya DPR bercermin diri dan mulai membuat Undang-Undang yang benar sesuai dengan amanat konstitusi. Segala macam permainan kepentingan sesaat seperti penggunaan nomor urut sebagai penentu perolehan kursi DPR sudah tidak saatnya lagi dilakukan. Percuma membuat Undang-Undang yang berisi penipuan kepada rakyat karena ada Mahkamah Konstitusi yang menjadi penjaga gawang konstitusi.
Menarik sekali pernyataan Mahfud MD di salah satu acara bincang-bincang di MetroTV yang mengatakan ,”…bukannya mereka itu tidak tahu cara membuat Undang-Undang yang baik…”. DPR sebenarnya memiliki kapasitas dan kapabilitas untuk membuat Undang-Undang yang baik, sejalan dengan konstitusi dan tidak merugikan bangsa. Akan tetapi, kepentingan politik partai dan para anggota DPR sendiri yang membuat mereka membuat Undang-Undang yang kadang-kadang menyiratkan ketidakadilan seperti pasal UU No.10/2008 yang dibatalkan oleh MK.
Setelah penentuan perolehan kursi DPR melalui suara terbanyak, kini saatnya menunggu tinjauan yuridis (judicial review) terhadap persyaratan pencalonan presiden. Persyaratan yang dibuat oleh DPR dan pemerintah mengenai pencalonan presiden di mana partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan calon presiden dengan syarat memiliki minimal 20% kursi DPR atau 25% suara sah hasil pemilu legislatif dirasa telah memasung hak warga negara untuk dipilih. Apabila partai politik telah lolos parliamentary treshold seharusnya partai politik tersebut dapat mengajukan calon presiden, tidak perlu diberi syarat-syarat tambahan karena pada akhirnya rakyat yang akan menentukan siapa calon presiden yang akan dipilih. Pada akhirnya rakyat yang akan menentukan, bukan DPR.
Mengenai calon independen, saya tetap menghargai hak warga negara untuk memilih dan dipilih. Calon independen seharusnya diberi tempat untuk mencalonkan diri. Akan tetapi, apabila sebuah partai politik harus lolos parliamentary treshold untuk dapat mengajukan calon presiden, calon independen pun selayaknya mendapatkan dukungan yang setara dengan nilai parliamentary treshold.
Alasan bahwa kabinet yang disusun oleh presiden dari partai kecil akan menghadapi ketidakstabilan jalannya pemerintahan karena tidak mendapatkan dukungan mayoritas anggota DPR merupakan alasan yang kurang tepat. Sampai saat ini Republik Indonesia masih menganut sistem presidensial. Artinya, posisi presiden adalah kuat. Apalagi apabila dibandingkan bahwa jumlah suara yang didapatkan oleh pasangan capres dan cawapres yang lebih besar dari pada suara yang didapatkan anggota dewan, sebaiknya anggota dewan bekerja berdasarkan kepentingan nasional, bukan kepentingan partai politik atau pribadi. Partai politik merupakan wadah organisasi para anggota dewan tetapi anggota dewan adalah wakil rakyat sehingga sudah sepantasnya anggota dewan berpikir dan bertindak atas nama rakyat untuk mengawal tujuan negara. DPR boleh tidak setuju dengan pemerintah apabila kebijakan/usulan kebijakan pemerintah bertentangan dengan UUD atau berpotensi merugikan negara. Akan tetapi, DPR tidak boleh semena-mena menghambat jalannya pemerintahan hanya demi kepentingan politik sesaat. Kemerdekaan yang telah diperjuangkan oleh para pendiri bangsa ini terlalu mahal untuk dipertaruhkan demi kepentingan politik sesaat.
Mari kita tunggu bagaimana keputusan Mahkamah Konstitusi mengenai persyaratan pencalonan presiden. Saya percaya bahwa MK merupakan penjaga konstitusi yang akan menjaga keselarasan peraturan perundangan dengan konstitusi RI.
Viewed 520 times by 245 viewers
Kembalikan Kedaulatan Udara RI di Sekitar Singapura
December 24, 2008
Sudah lama saya ingin menulis mengenai hal ini. Akan tetapi, karena kesibukan, saya belum sempat mengumpulkan referensi. Alhamdulillah, melalui situs TANDEF, kolega saya telah menuliskan hal ini pada artikel berjudul Menggugat Penguasaan Eksklusif Wilayah Udara Indonesia oleh Singapura di MTA1 dan MTA2.
MTA kependekan dari Military Training Area. MTA ini digunakan oleh Singapura untuk mengadakan latihan tempur angkatan udaranya di atas wilayah udara Indonesiai. MTA-1 dipatok dari sebelah barat daya Singapura hingga wilayah Tanjung Pinang, Riau. Di sebelah timur, MTA-2 membentang dari sisi timur Singapura hingga Kepulauan Natuna. MTA1 dan MTA2 merupakan hasil perjanjian pertahanan antara RI dan Singapura berupa Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Singapore on Military Training in Areas 1 and 2 yang ditandatangani pada tanggal 21 September 1995 oleh Jenderal TNI (Purn) Edi Sudradjat (Menhankam RI pada waktu itu) dan Dr.Tony Tan (Menhan Singapura pada waktu itu). Agreement ini disahkan pula oleh Kepres No 8/1996.
Pasal 5 perjanjian tersebut menyebutkan bahwa masa berlaku perjanjian habis pada 2001 apabila tidak dilakukan perpanjangan atau pembaruan perjanjian. Sayangnya, sepertinya Pemerintah RI melalui Menteri Pertahanan tidak melakukan kontrol atas perjanjian tersebut sehingga sampai saat ini Singapura masih menggunakan MTA1 dan MTA2. Singapura tidak segan-segan mengusir dan menghalau pesawat udara kita yang melintas di atas wilatah tersebut.
Sebagai warga negara, saya meminta kepada Menteri Pertahanan RI untuk segera mengirimkan pemberitahuan kepada Singapura bahwa perjanjian MTA1 dan MTA2 telah berakhir pada tahun 2001 dan meminta Singapura tidak lagi menggunakan wilayah udara tersebut untuk menerbangkan pesawat-pesawat tempurnya. Saya juga meminta kepada Komisi I DPR RI untuk mengingatkan Menteri Pertahanan agar segera mengambil tindakan terhadap masalah ini. Kedaulatan bangsa tidak dapat ditawar-tawar lagi. Karena masa berlaku perjanjian sudah selesai, sudah seharusnya Singapura secara otomatis menghentikan penggunaan wilayah udara di MTA1 dan MTA2. Nyatanya, mereka masih menggunakan wilayah udara tersebut seakan-akan wilayah udaranya sendiri.
Viewed 602 times by 304 viewers
Menyambut Baik Penentuan Kursi DPR Berdasarkan Suara Terbanyak
December 23, 2008
Pada 23 Desember 2008, Mahkamah Konstitusi membatalkan penghitungan 30 persen BPP untuk penentuan kursi DPR dan menetapkan penentuan kursi DPR berdasarkan suara terbanyak.
Saya menyambut baik keputusan MK tersebut karena memang begitulah yang seharusnya. Dengan penentuan perolehan kursi DPR berdasarkan suara terbanyak, MK telah mengembalikan kedaulatan ke tangan rakyat. Keputusan MK tersebut akan memacu semangat semua caleg untuk berkompetisi dalam merebut simpati dan dukungan rakyat karena peluang semua caleg saat ini sudah sama, tidak lagi dibatasi oleh nomor urut. Hanya caleg yang mendapatkan pilihan terbanyak dari rakyat yang akan duduk sebagai anggota dewan mewakili rakyat.
Dengan 30 persen BPP dan nomor urut, caleg bernomor tiga dan seterusnya mengalami lesu darah dan enggan untuk turun ke daerah pemilihan karena merasa peluang bagi para caleg tidak sama. Beberapa partai telah menggunakan suara terbanyak walaupun bertentangan dengan UU Pemilu. Para caleg dari partai yang belum menggunakan suara terbanyak secara terbatas berusaha membuat kesepakatan pemakaian suara terbanyak murni di dapilnya masing-masing. Kesepakatan yang bisa saja diveto oleh pimpinan partai yang kukuh dengan aturan main UU Pemilu. Namun sekarang, semua caleg bernomor urut rendah dapat bernafas lega karena penentuan kursi DPR berdasarkan 30 persen BPP telah dibatalkan oleh MK.
Saya sendiri sejak awal sangat setuju dengan suara terbanyak. Saya pernah menulis bahwa kader jenggot takut suara terbanyak karena mereka tidak mengakar kepada rakyat melainkan kepada pimpinan partai. Hanya caleg yang (merasa) dekat dengan rakyat yang akan berani berkompetisi dengan suara terbanyak.
Mari sambut era baru demokrasi di Indonesia. Pilihlah nama caleg, jangan pilih lambang partai!
Dilihat 1599 kali dan 423 hari ini
Viewed 628 times by 343 viewers
Elpiji 3 kg Masih Langka di Banten, Cermin Program Tanpa Perencanaan Matang
December 22, 2008
Sampai Senin (22 Desember 2008) elpiji 3 kg masih langka di Banten. Banten Tribun melaporkan bahwa harga elpiji 3 kg di wilayah Rangkasbitung, Lebak, mencapai Rp22.000,- di tingkat pengecer. Sementara, di Ciputat, Tangerang, harga elpiji 3 kg mencapai Rp20.000,- per tabung (Tangerang Tribun, 22 Desember 2008 hal.4).
Saya menilai program konversi minyak tanah ke elpiji ini hanya sebuah proyek. Sebuah proyek yang tidak direncanakan dengan matang. Akibatnya, rakyat yang untuk kesekian kalinya menjadi korban.
Sebuah program yang mempengaruhi kehidupan rakyat seharusnya dikaji dan direncanakan dengan matang. Program konversi minyak tanah ke elpiji ini nampaknya tidak didukung dengan penyiapan infrastruktur produksi dan distribusi elpiji yang mampu mencukupi permintaan masyarakat. Sementara minyak tanah sudah dikurangi pasokannya, elpiji tidak ditingkatkan persediaannya. Akibatnya, di mana-mana elpiji langka dan harganya di tingkat pengecer mencekik rakyat. Di masa sulit seperti ini, rakyat kecil bukannya mendapatkan keberpihakan tetapi sebaliknya, malah semakin sulit hidupnya.
Elpiji adalah gas yang dihasilkan dari tambang minyak bumi. Namanya saja LPG (Liquified Petroleum Gas). Sementara produksi minyak bumi kita semakin kecil dan kita sudah menjadi net-impoter minyak, rasa-rasanya kurang tepat apabila konversi bahan bakar dilakukan terhadap minyak bumi ke elpiji. Dalam jangka panjang, hal ini akan menimbulkan persoalan baru. Apabila elpiji yang dipasok kepada masyarakat berasal dari impor, pemerintah sebenarnya sedang membuat jebakan energi untuk rakyat. Pada saat harga minyak bumi dan elpiji kembali meroket, bisa-bisa rakyat akan memakan mentah makanannya karena tidak mampu membeli bahan bakar. Sudahkah kebijakan konversi minyak tanah ke elpiji itu dikaji dan direncanakan matang-matang? Atau, benar dugaan saya bahwa itu hanyalah sebuah proyek?
Konversi energi, apabila dikaji dan direncanakan dengan matang, seharusnya dilakukan kepada bahan energi yang sumbernya dimiliki secara melimpah (abundant) oleh negara kita. Untuk bahan bakar fosil, kita memiliki batubara. Mengapa tidak kita konversi ke sana? Atau, mengapa tidak dialihkan ke gas alam cair (LNG)?
Saya telah berkali-kali menulis bahwa kelangkaan komoditi di negara ini seperti diatur jadwalnya. Kelangkaan akan selalu ada. Hanya komoditasnya saja yang berbeda. Pada pertengahan tahun, minyak goreng langka. Mengapit kelangkaan minyak goreng, minyak tanah langka. Setelah itu, premium dan solar pun langka. Pada musim tanam Oktober (sampai saat ini) pupuk yang dibutuhkan petani untuk menyuburkan tanaman padi juga langka. Yang masih dirasakan sampai saat ini, elpiji langka.
Saya kasihan melihat rakyat negeri ini yang selalu dibuat susah oleh para pemimpinnya yang berpihak pada pedagang besar (pengusaha) yang mempermainkan nasib rakyat. Pedagang besar yang tidak memiliki nasionalisme. Coba lihat, pada saat harga CPO di pasar internasional tinggi, para pedagang besar itu tidak mau melayani permintaan dalam negeri. Kini, ketika harga CPO dunia jatuh dan tidak ada permintaan luar negeri, kepada siapa mereka akan menjual?
Ketika harga batubara internasional tinggi, para pedagang tanpa nasionalisme itu tidak mau memasok PLN. Pada saat harga dunia jatuh dan tidak ada pembeli luar negeri, siapa yang akan membeli batubara mereka?
Nasionalisme sangat penting. Kita ini hidup sebagai satu bangsa. Apabila kita lebih menomorsatukan kepentingan pribadi daripada kepentingan dan kemaslahatan bangsa, apa jadinya bangsa ini?
Kini, kembali ke elpiji, janji pasokan elpiji untuk normal dalam tiga hari telah terlewati. Andai pemimpin mengucapkan sanksi apabila dia tidak dapat memenuhi janji yang diucapkannya, tentu kini dia sedang memenuhi konsekuensi sanksi yang diucapkannya bersama dengan diucapkannya janji. Sayang, janji hanya sebatas janji.
Dilihat 1505 kali dan 387 hari ini
Viewed 676 times by 360 viewers
Ibunda Prabowo Subianto Tutup Usia di Singapura
December 22, 2008
Ibunda Prabowo Subianto Tutup Usia di Singapura
Senin, 22 Desember 2008
Ibunda Prabowo Subianto, Ny Dora Sigar Sumitro meninggal dunia. Perempuan 87 tahun itu menghembuskan nafas terakhirnya di RS Mount Elizabeth, Singapura, Senin (22/12/2008) pukul 17.00 WIB atau 18.00 waktu Singapura.
"Di samping sakit tua, kalau nggak salah sakit kanker getah bening. Sudah lama dirawat di sana. Sekitar 1 tahun," kata Sekjen Partai Gerindra Ahmad Mujani kepada detikcom.
Mujani mengatakan, saat ini jenazah Ibunda Prabowo masih berada di Singapura. Rencananya, jenazah akan diterbangkan ke Jakarta Selasa 23 Desember.
"Besok baru dibawa ke sini. Nanti akan disemayamkan dulu di Pondok Indah sebelum dimakamkan," ujarnya.
Mujani mengatakan, dirinya belum berkomunikasi dengan Prabowo mengenai ini. "Pak Prabowo kan lagi di Kendari," ujarnya.Pasangan Sumitro Djojohadikusumo – Dora Sigar memiliki empat anak. Yaitu, Biantiningsih Djiwandono (istri bekas Gubernur BI Sudradjat Djiwandono), Maryani Le Maistre, Prabowo Subianto, dan Hashim Suyono Djojohadikusumo.
Sumber: Partai GERINDRA
Saya pribadi dan keluarga mengucapkan turut berbelasungkawa yang sedalam-dalamnya atas berpulangnya Ibunda Pak Prabowo Subianto. Semoga almarhumah mendapatkan tempat yang mulia di sisi Tuhan Yang Maha Esa.
Viewed 711 times by 364 viewers
Haramkan Transaksi Dolar di Wilayah Indonesia
December 19, 2008
Pada masa awal kemerdekaan beredar banyak mata uang di Indonesia. Tidak terkendalinya peredaran mata uang membuat inflasi meroket. Untuk mengendalikan situasi, pada 1 Oktober 1945 pemerintah menyatakan tiga mata uang yang berlaku di Indonesia, yaitu mata uang Jepang, mata uang Belanda dan mata uang de Javasche Bank.
Sumber hiperinflasi yang dialami waktu itu adalah mata uang Jepang yang mengalami penurunan nilai tukar sangat tajam. Selain itu, ada kebijakan Panglima Allied Forces Netherlands East Indies (AFNEI) yang memberlakukan mata uang NICA di Indonesia untuk membiayai operasi mereka. Pemerintah Indonesia sudah memprotes kebijakan tersebut namun tidak ditanggapi oleh AFNEI. Karenanya, untuk mengendalikan keadaan supaya inflasi tidak lebih parah lagi, Pemerintah Indonesia pada 26 Oktober 1946 memberlakukan mata uang baru yaitu Oeang Repoeblik Indonesia sebagai uang yang sah di wilayah Indonesia. Mata uang Jepang, mata uang Hindia Belanda dan de Javasche Bank dinyatakan tidak berlaku. AFNEI masih memberlakukan mata uang NICA tetapi rakyat lebih berpihak kepada mata uang ORI. Mata uang NICA hanya diakui oleh AFNEI. Nyata sekali kebanggaan pemerintah dan rakyat Indonesia pada masa itu dengan mata uang sendiri.
Kini, setelah lebih dari 60 tahun Indonesia merdeka, ternyata pemerintah tidak dapat mempertahankan kedaulatan Rupiah di wilayah Indonesia. Padahal, Rupiah jelas merupakan lambang kedaulatan negara. Selain bendera, lagu kebangsaaan dan lambang Garuda Pancasila, Rupiah adalah pusaka negara kita yang harus kita junjung tinggi.
Di wilayah kita, orang bebas bertransaksi dengan dolar AS. Padahal, jelas-jelas transaksi tersebut merupakan transaksi domestik, bukan transaksi ekspor/impor. Anda tidak percaya? Silakan buka Bhinneka.com. Di halaman pertamanya saja jelas kita akan melihat beberapa barang yang dijual dalam harga dolar AS.
Itu yang jelas-jelas menampangkan harga jual barang dalam mata uang dolar AS. Pemasok barang-barang teknologi informasi yang lain seperti perangkat jaringan, perangkat konferensi video, perangkat proyektor dan lain-lain banyak juga yang menjual barang di dalam negeri menggunakan mata uang dolar AS. Saya yakin pemerintah melalui Departemen Perdagangan dan Departemen Keuangan mengetahui hal tersebut. Intinya, pemerintah mengetahui adanya praktek perdagangan di dalam negeri yang menggunakan mata uang selain Rupiah.
Sebagai Warga Negara Indonesia saya bangga dan mencintai Rupiah seperti halnya saya mencintai Bendera Merah Putih, Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan Lambang Garuda Pancasila. Oleh karena itu, saya memiliki pendirian bahwa segala bentuk transaksi di dalam negeri, di atas wilayah Indonesia, yang bukan transaksi ekspor/impor harus dilaksanakan pembayarannya dengan mata uang Rupiah. Transaksi di dalam negeri harus diharamkan untuk dilakukan dalam mata uang selain Rupiah.
Pemberlakuan kebijakan keharusan menggunakan Rupiah sebagai satu-satunya alat pembayaran di dalam negeri akan makin menguatkan kecintaan bangsa kepada Rupiah. Rupiah pun akan semakin berdaulat di negerinya sendiri. Ini tentunya yang kita semua bersama inginkan.
Buat apa merdeka, memiliki negara sendiri, apabila transaksi di atas wilayah negara ini dilakukan dengan mata uang negara lain? Mari kita sama bergerak untuk mencintai Rupiah dan berjuang bersama agar Rupiah berdaulat di Indonesia. Saya selalu berpandangan Indonesia untuk Indonesia. Karena itu, Rupiah harus menjadi tuan rumah di Indonesia.
Dilihat 1106 kali dan 283 hari ini
Viewed 765 times by 409 viewers
Perjuangkan Nasib TKI & WNI dari Kemungkinan dibebani pajak yang berlebihan
December 15, 2008
Bang Kombor yang terhormat
Berikut saya menyampaikan aspirasi seperti yang terutang dalam URL dibawah pesan ini untuk menjadi perhatian Bang Kombor sebagai Calon Anggota Legeslatif.
Saya kira aspirasi tersebut juga mewakili aspirasi 5 juta WNI lainnya yang juga bekerja di luar negeri
Tertima kasih sebelumnya
Mahendra
SURAT TERBUKA UNTUK DIRJEN PAJAK DAN CALON ANGGOTA LEGISLATIF PESERTA PEMILU 2009
Dilihat 1246 kali dan 307 hari ini
Viewed 691 times by 369 viewers
Siaran Pers Pembongkaran Gedung Tua Karawaci
December 11, 2008
Mohon bantuan rekan2 untuk memposting siaran pers ini di site / blognya masing2. Untuk membantu menyelamatkan warisan budaya dan sejarah bangsa ini. Sekedar informasi, meskipun telah membahas gedung ini dengan detail dibukunya, walikota Tangerang kepada Jakarta Post tgl 11 Desember 2008, mengatakan kalau tidak mengetahui keberadaan gedung ini.
SIARAN PERS
Tangerang Terancam Amnesia Sejarah
Rumah Perkebunan Karet di Karawaci Tangerang dalam kondisi kritis. Dalam pertemuan yang diadakan WALIBATU (Warga Peduli Bangunan Tua) di Bakoel Koffie, Jl. Cikini Raya, Rabu 10 Desember kemarin, banyak orang menyuarakan agar pemerintah dan masyarakat segera beraksi menyelamatkannya. Sejauh ini, media seperti Kompas, Jurnal Nasional, Media Indonesia, Warta Kota, dan The Jakarta Post telah menuliskan. Bahkan laporan atas kasus ini ada yang dibuat sampai tiga edisi (misalnya The Jakarta Post). Demikian pula jaringan Radio CVC, sebuah radio Australia berbahasa Indonesia (www.cvc.tv) yang siarannya dapat didengar melalui streaming internet di www.cvc.tv, radio gelombang SW, dan dipancarkan oleh 20 radio dari Aceh sampai Papua. Namun hingga sekarang belum nampak langkah konkret Pemerintah Kota Tangerang untuk menyelamatkannya.
Budi Lim (arsitek), Pia Alisyahbana (tokoh masyarakat yang menaruh perhatian pada pelestarian budaya), Adolf Heuken (pernulis buku Historical Sites of Jakarta), dan Yori Antar, arsitek yang dikenal pula sebagai fotografer, dengan kalimat masing-masing, dalam pertemuan itu, menekankan posisi penting bangunan ini karena nilai sejarahnya. Demikian pula sejumlah wartawan dari berbagai koran, majalah, radio, dan televisi, serta warga masyarakat maupun pengajar sebuah universitas, yang hadir dalam pertemuan itu.
WALIBATU berpendapat bahwa dari sisi arsitektur, bangunan ini merupakan bagian dari jejak sejarah arsitektur di Indonesia. Rumah utama bergaya arsitektur China, sedang rumah lain bergaya indis (gabungan unsur Eropa dan tropis). Mona Lohanda dalam buku “Kapiten Cina of Batavia 1837-1942” mengungkapkan rumah ini dibangun pada awal abad ke-18 oleh Letnan China Oey Djie San yang menguasai perkebunan di Karawaci, Cilongok. Selain itu, rumah ini merupakan landhuis terakhir yang masih bersisa di sekitar Jakarta, dan kondisinya terbilang utuh. Bangunan ini mulai dibongkar sekitar September 2008 atas suruhan ahli waris; elemen-elemen bangunannya telah dijual ke pihak lain.
Yori Antar bahkan mengingatkan, “Tangerang akan amnesia sejarah jika bangunan ini hilang.” (amnesia dikenal sebagai salah satu penyakit kehilangan ingatan/memori). Ia mendorong masyarakat agar melaporkan jika terdapat arsitek yang terlibat, ke IAI (Ikatan Arsitek Indonesia). Heuken memastikan bahwa bangunan ini masuk Cagar Budaya karena usianya lebih dari 50 tahun. Di samping meninggalkan jejak arsitektur, bangunan itu juga menandai pembukaan Tangerang sebagai kawasan perkebunan, dan kelak pemukiman. Ia mengingatkan betapa pentingnya peninggalan bersejarah untuk mengenal asal-usul suatu warga. “Jangan nanti kita hanya bisa melihat dari potretnya,” kata Heuken. Pia Alisyahbana, yang juga seorang penerbit dan menjadi inisiator penggalangan dana untuk penyelamatan Gedung Arsip Nasional, mendorong agar pemerintah kota mencari upaya agar pengusaha di Tangerang dapat ikut menyelamatkan bangunan ini. Budi Lim, yang dikenal sebagai arsitek yang bersama Han Awal memugar gedung Arsip Nasional dan mendapat award dari UNESCO, mengatakan, saat ini masyarakat perlu mengambil langkah konkret. Peraturan pemerintah dan UU perlu, bahkan sangat perlu, namun tidak cukup. Diperlukan gerakan masyarakat untuk menghimpun dana, dari jumlah berapapun, agar gedung tersebut dapat diselamatkan dengan cara dibeli.
“Ibaratnya, ada seseorang yang dimutilasi satu per satu bagian tubuhnya di hadapan kita. Apakah kita menunggu suatu aturan? Kita harus menyelamatkannya,” ujar Budi Lim. Ia mengajak menempuh aksi donasi masyarakat. “Kalau dulu kita ketok pintu konglomerat, sekarang ketok semua pintu. Yang mau nyumbang 100.000 atau 50.000 rupiah juga silakan.” Budi Lim mengingatkan, style bangunan itu masih lengkap dengan situs-nya. Bangunan jenis ini dibuat di Indonesia dan kemudian “turunannya” nampak di Sri Lanka dan beberapa kota di belahan dunia yang lain. “Masakan kita malah membongkarnya, sementara di negara lain malahan bisa merawatnya?”
Seorang wartawan mengatakan, bagunan tsb, karena usia dan style-nya, sudah dapat dimasukkan sebagai benda cagar budaya. Karena dilindungi oleh UU, pembongkaran atas bangunan tesebut akan berhadapan dengan hukum. UU Cagar Budaya (BCB) No. 5 Tahun 1992 memang menyebutkan definisi benda cagar budaya itu.
WALIBATU juga memperlihatkan sebuah surat dari Ronald G. Knapp, SUNY Distinguished Professor and Chairman Departement of Geography, State University of New York at New Paltz. Knapp adalah penyusun buku Chinese Houses: The Architectural Heritage of Nation (2005) dan Chinese Bridges: Living Architecture from China’s Past (2008). Knapp pernah mengunjungi Rumah Perkebunan Karet di Karawaci. “It is very, very sad to see these efforts to destroy an historically – and architecturally – significant residence. This is especially painfull for those who value the multi-cultural and multi-ethnic heritage in Indonesia. It is a tragedy to see that the demolition has already begun!,” demikian antara lain bunyi surat Knapp.
Sejauh ini Walikota Tangerang, Wahidin Halim, belum menunjukkan langkah konkret untuk menyelamatkan bangunan tersebut. Di dalam situs resmi Pemkot Tangerang, Wahidin Halim menulis sebuah buku dengan judul Ziarah Budaya Kota Tangerang, di mana di dalamnya terkandung situs Rumah Perkebunan Karet di Karawaci sebagai salah satu jejak sejarah kota Tangerang.
WALIBATU sejauh ini telah menghimpun 22 tanda tangan warga. Jumlahnya diharapkan akan bertambah banyak lagi. Petisi untuk penyelamatan Rumah Perkebunan Karet Karawaci ini akan dikirimkan ke Walikota Wahidin Halim pada Jumat besok. Tembusan dikirim ke Menteri Budpar, Menteri Diknas, dan Gubernur Jawa Barat. “Kami memberi kesempatan kepada warga yang peduli untuk ikut serta menandatangi surat ini,” ujar Mahandis Yoanata, dari Walibatu.
Sejumlah rekan wartawan yang hadir, mengingatkan bahwa surat saja tidak cukup. Diperlukan suatu aksi yang lebih konkret. Misalnya, ada yang mengusulkan, membuat demo. WALIBATU, yang merupakan forum cair warga yang merasa peduli dengan bangunan tua, sedang memikirkan langkah lanjutan setelah mengirim surat. WALIBATU menunggu dan menyambut partisipasi Anda. Dimana pun Anda berada. Akankah Anda menatap masa depan, dengan menghilangkan sejarah Anda?
WALIBATU adalah forum cair dimana terhimpun warga yang menaruh kepedulian terhadap pelestarian bangunan tua, dengan partisipan dari beragam profesi dan usia. Alamat milis: walibatu@yahoogroups.com.
Kliping Berita:
1. Gedung Tua di Tangerang Dibongkar, Ong, KOMPAS, 4 Desember 2008.
2. Unprotected Chinese, Indisch Buildings Razed in Tangerang, Mariani Dewi, THE JAKARTA POST, 7 Desember 2008
3. Sebelum Tinggal Puing, Silvia Galikino, JURNAL NASIONAL, 7 Desember 2008
4. Tangerang Belum Punya Perda Cagar Budaya, Pembongkaran Rumah ‘Si Pitung’ di Karawaci, Cel, WARTA KOTA, 6 Desember 2008.
5. Rumah Tuan Tanah yang Hampir Punah, David Christian, Corysha FP Akmalsyah, MEDIA INDONESIA, 5 Desember 2008.
6. Public Want Houses Saved, Govt Shrugs, Mariani Dewi dan Multa Fidrus, THE JAKARTA POST, 10 Desember 2008.
7. Daerah Harus Punya Penilik Kebudayaan, Sidik Pramono, MEDIA INDONESIA, 9 Desember 2008.
8. Stop Pembongkaran! Rumah Tua Perkebunan Karet Karawaci, Pra, WARTA KOTA, 11 Desember 2008.
9. Petition Signed to Save Heritage Buildings, Mariani Dewi, THE JAKARTA POST, 11 Desember 2008.
Dilihat 938 kali dan 220 hari ini
Viewed 667 times by 363 viewers
Singapura Yang Bebal, Indonesia Yang Lemah
December 11, 2008
Australia, negara tetangga kita di tenggara yang merupakan sekutu Barat, ternyata memiliki komitmen persahabatan yang tinggi. Negara kanguru itu memiliki goodwill dalam hal ekstradiksi. Kabar teranyar yang kita peroleh adalah tertangkapnya Adrian Kiki, tepidana kasus korupsi BLBI, di Australia. Menteri Luar Negeri Hassan Wirajuda mengatakan bahwa pemerintah Australia memberikan jaminan untuk mengekstradiksi terpidana kasus pengemplangan dana bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) tersebut. (Media Indonesia).
Australia yang merupakan negara Barat walaupun berada di Selatan, memberikan sikap yang berkebalikan daripada Singapura, tetangga kita sesama anggota ASEAN. Singapura, negara pulau yang tidak demokratis, sangat tidak memiliki kemauan baik untuk melakukan perjanjian ekstradiksi dengan Indonesia. Negara itu, yang konon negara bersih, merupakan tempat bercokol paling aman buat para kriminal pengkorupsi uang rakyat Indonesia. Siapa pun yang korupsi kemudian membawa uangnya masuk Singapura pasti akan aman berada di sana karena Singapura menutup mata terhadap asal muasal uang yang dimiliki seseorang. Asalkan itu uang, darimana pun asalnya, akan diterima oleh Singapura dengan sangat gembira. Uang hasil korupsi yang merugikan negara dan rakyat sekali pun, asal bukan negara dan rakyat Singapura, akan diterima dengan bahagia.
Kali terakhir, Singapura mau melakukan perjanjian ekstradiksi dengan syarat perjanjian pertahanan yang sangat merugikan Indonesia. Syukurlah berbagai kalangan termasuk DPR menolak rancangan perjanjian pertahanan tersebut. Kita ini negara besar, tidak sepantasnya disetir oleh the red dot on the map itu.
Singapura bebal. Saya yakin pemerintah negara kecil itu tahu bahwa banyak koruptor bercokol di wilayahnya. Akan tetapi, sekali lagi, karena koruptor itu bersembunyi sambil membawa uangnya, Singapura melindungi mereka. Sungguh bebal. Kita sudah berusaha sejak dulu untuk mengajak Singapura membuat perjanjian ekstradiksi tetapi negara itu tidak mau. Ekstradiksi dikompensasi dengan ekstradiksi, itu yang betul. Ekstradiksi dikompensasi dengan pertahanan, itu namanya ngawur.
Apabila Singapura bebal, maka Indonesia lemah. Menghadapi negara kecil itu saja tidak berkutik. Padahal, negara kecil itu banyak mengambil keuntungan dari kita. Pertama, warga kita banyak yang berkunjung ke sana. Warga Jakarta yang pergi ke Singapura menurut saya lebih banyak daripada warga Jakarta yang pergi ke Bali. Mengapa kita tidak berani mengumandangkan larangan berkunjung ke Singapura? Kedua, banyak impor kita yang harus melewati Singapura. Hal itu membuat Singapura mendapat uang jasa dari mampirnya segala macam barang. Mengapa kita tinggal diam melihat hal seperti itu? Saya sangat kesal betapa (dalam skala yang saya ketahui) banyak impor yang harus lewat Singapura. Contoh nyata adalah barang-barang teknologi informasi dan perangkat telekomunikasi. Perangkat komputer dan peripheral bermerek seperti HP, Lenovo, Dell, dll impornya pasti melalui Singapura. Perangkat server seperti IBM, HP, Dell, dll pasti lewat Singapura dulu. Perangkat jaringan seperti Cisco, 3Com, HP, Siemens, Motorolla, Nokia, dll masuknya harus lewat Singapura. Sungguh sangat disayangkan, gara-gara barang harus lewat Singapura dulu, harga akhir dari barang-barang tersebut menjadi lebih mahal.
Indonesia besar tetapi lemah. Menghadapi Singapura saja tidak mampu. Marilah kita bangkit dan sadar akan kebesaran kita. Apa susahnya membuat peraturan yang mewajibkan semua principal produk IT untuk membuat kantor perwakilan di Indonesia dan membuat jaringan distribusi tersendiri di Indonesia, bukan subdistributor yang harus selalu melewati Singapura. Saya yakin apabila dituangkan dalam peraturan hukum, para principal produk IT itu akan mematuhi. Mereka tentu tidak mau kehilangan bisnis di Indonesia.
Dengan melarang warga Indonesia pergi ke Singapura dan selanjutnya melarang berdagang dengan Singapura, saya yakin negara kecil itu akan mendapat ganjaran yang setimpal atas kelakuannya yang congkak tidak mau mengekstradiksi koruptor yang bersembunyi di wilayahnya. Negara kita tidak akan rugi tidak berdagang dengan Singapura. Kita negara yang sangat luas dan memiliki komoditas apa pun. Mengapa harus takut melarang berdagang negara kecil itu? Toh, persahabatan yang ditunjukkan Singapura terhadap kita tidak sungguh-sungguh. Australia yang sering bersikap pedas kepada kita ternyata lebih bersahabat daripada Singapura. Lalu, apa kita akan tetap lemah terhadapnya?
Viewed 713 times by 333 viewers
Harga Premium Bakal Turun Lagi Ke Rp4500
December 10, 2008
Menurut berita yang baru saja dibacakan di Metro Malam, pemerintah akan menurunkan kembali harga bensin premium. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Ketua Bappenas Paskah Suzetta disebut menyatakan bahwa harga premium akan diturunkan sekitar Rp1000 sehingga harganya akan menjadi Rp4500. Akan tetapi, harga solar, walaupun turun, akan lebih tinggi daripada premium.
Saya tentu saja menyambut baik rencana penurunan harga premium tersebut. Di tengah memburuknya keadaan ekonomi, penurunan harga premium merupakan kabar baik. Justru aneh apabila harga premium tidak turun karena harga minyak mentah dunia semakin turun. Akan tetapi, rencana harga solar yang akan lebih tinggi daripada premium membuat saya masih bertanya-tanya mengenai maksud pemerintah. Kita semua tentu paham bahwa solar merupakan bahan bakar utama moda angkutan barang dan manusia. Sebagian besar barang baik itu kebutuhan pokok maupun barang ekonomi yang lain diangkut dengan moda transportasi berbahan bakar solar. Truk, trailer, dan bus menggunakan solar. Ketiga macam moda angkutan itu digunakan untuk mengangkut barang dan manusia dalam jarak jauh. Apabila harga solar lebih tinggi dari premium, saya takut tidak ada efek pengganda yang signifikan sebagai hasil penurunan harga solar. Akibatnya, meskipun harga BBM turun, belum tentu harga barang akan ikut turun secara signifikan. Peningkatan daya beli masyarakat sebagai hasil penurunan harga premium dan solar tidak akan seberapa.
Saya berpendapat bahwa khusus untuk solar, pemerintah harus memberikan kebijakan harga yang berbeda antara angkutan umum dan kendaraan pribadi. Harga solar individu dan solar industri sudah dibedakan. Selayaknya, untuk memberikan efek penurunan harga yang positif, harga solar untuk angkutan pun harus dibedakan antara angkutan umum (barang dan manusia) dan kendaraan pribadi. Tentu saja harga solar untuk angkutan umum yang lebih murah itu disubsidi oleh pemerintah.
Selain itu, agar subsidi BBM tepat sasaran, pemerintah harus mengeluarkan kebijakan resmi bahwa kendaraan di atas 2000 cc harus menggunakan bahan bakar non subsidi. Kendaraan berkapasitas mesin lebih besar mengkonsumsi bahan bakar lebih banyak daripada yang kecil. Tidak pantas kendaraan berkapasitas mesin 2000 cc ke atas diperbolehkan menggunakan premium.
Satu hal lagi yang menjadi pertanyaan saya adalah tidak disebut-sebutnya penurunan harga minyak tanah. Apakah ini berarti minyak tanah akan dilepaskan dari subsidi secara total? Sungguh kasihan rakyat miskin apabila dipaksa memakai kompor gas walaupun dengan tabung 3 kg sekalipun. Rakyat miskin bisa beli minyak tanah sebanyak yang dia mampu. Tidak mampu beli 1 liter, mereka akan beli 1/2 liter. Tidak mampu beli 1/2 liter mereka akan beli 1/4 liter. Masih tidak mampu, mereka bisa beli sesuai uang yang dimiliki dan pengecer minyak tanah masih dapat melayani. Bandingkan dengan gas. Punya uang atau tidak, rakyat miskin harus beli gas minimal 3 kg. Itu pun kalau takarannya tidak dicurangi agen gas. Sungguh kasihan rakyat kita, dilupakan oleh pemerintah yang seharusnya memahami kebutuhan mereka.
Viewed 663 times by 330 viewers



