Pelemahan Nilai Tukar Rupiah adalah Force Majeur

Saya yakin tak seorang pun akan pernah menyangka bahwa dalam jangka waktu sepuluh tahun sejak krisis moneter memorakmorandakan perekonomian nasional, kita akan mengalami kembali krisis yang sama dengan penyebab yang berbeda. Pada 1997, fundamental ekonomi Indonesia dinilai lemah sehingga ketika Asia Tenggara diterjang krisis, kita langsung terpuruk. Nilai tukar rupiah melemah sampai titik paling menghinakan sejarah nilai tukar mata uang kebanggaan kita itu, Rp16000 per US$1. Kini, di saat fundamental ekonomi kita “dilaporkan” baik, ternyata perekonomian kita pun ikut terjerumus ketika kebangkrutan melanda Amerika Serikat. Nilai tukar mata uang kita terpuruk lagi hingga ke tingkat Rp12000 per US$1. Apa mau dikata?

Force Majeur

Pemerintah sebaiknya menyatakan pelemahan nilai tukar rupiah ini sebagai force majeur karena seperti bencana alam, kita juga tidak bisa menolak kedatangannya. Apalagi, semua orang tahu bahwa ini adalah krisis global di mana negara kita tidak kuasa melawannya.

Para kontraktor proyek pemerintah yang selalu dibayar dengan mata uang rupiah padahal mereka belanja dengan dolar Amerika banyak yang mengalami kerugian atas pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika. Tiga bulan lalu, nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika masih berada di tingkat Rp9200-an per US$1. Saat ini, ketika nilai tukar rupiah mencapai Rp12000 per US$1, efeknya sudah seperti bencana alam. Para kontraktor pemerintah tentu tidak mampu menanggung selisih kurs yang mencapai Rp3000-an. Saya yakin banyak kontraktor pemerintah yang mengalami hal tersebut.

Pemerintah sebagai pemberi pekerjaan boleh saja mengatakan bahwa kontraktor seharusnya sudah menghitung risiko atas fluktuasi nilai tukar. Akan tetapi, kontraktor mana yang menghitung harga pokok penjualan dengan kurs Rp12000 per US$1 tiga bulan lalu? Rata-rata kontraktor menghitung dengan estimasi kurs sebesar Rp9500 per US$1 pada saat US dolar berfluktuasi di angka Rp9200 – Rp9300. Yang menghitung dengan estimasi kurs Rp10000 per US$1 pun saya kira tidak ada.

Saat ini, sudah banyak perusahaan yang tidak berani mengikuti tender pengadaan barang (terutama IT) yang dilakukan pemerintah. Para rekanan pemerintah tidak berani menanggung kerugian akibat selisih kurs karena tidak ada yang berani menjamin bahwa nilai tukar rupiah terhadap US dolar akan tetap atau menguat. Itu apabila tender baru dilaksanakan. Bagaimana dengan tender yang sudah diumumkan atau ditetapkan pemenangnya dalam dua mingguan ini? Kita semua tahu bahwa proses tender pemerintah mulai dari pengumuman lelang sampai penunjukan pemenang lamanya lebih dari satu bulan. Sebulan lalu, kontraktor tidak ada yang menggunakan estimasi kurs Rp12000 per US$1. Kemungkinan besar, estimasi tertinggi yang dipakai adalah Rp10000 per US$1.

Kontraktor pemerintah banyak yang mengalami dilema. Pada saat sudah ditetapkan sebagai pemenang, mereka akan dimasukkan dalam daftar hitam (black list) apabila mengundurkan diri. Sedangkan, apabila tetap melaksanakan pekerjaan, mereka akan rugi besar. Menurut saya, pemerintah melalui Departemen Keuangan harus mengeluarkan kebijakan menyangkut hal ini. Kalau pada tahun 2005 pemerintah pernah mengeluarkan kebijakan ekskalasi harga maka menghadapi bencana ekonomi global ini pemerintah belum mengeluarkan kebijakan serupa.

Pada saat harga dolar berkisar pada Rp9200 – Rp9300, menghitung HPP dengan harga dolar Rp10000 sudah akan dikatakan penggelembungan (mark up) oleh itjen, BPK maupun KPK. Alasan bahwa tidak ada yang bisa menjamin bahwa harga dolar tidak akan meningkat tidak akan dapat diterima oleh itjen, BPK maupun KPK. Akan tetapi, apabila sudah terjadi hal seperti ini, apa yang akan dikatakan oleh itjen, BPK atau KPK? Kasihan kan, para kontraktor pemerintah. Saat ini, banyak kontraktor pemerintah yang sedang mengerjakan pekerjaan di lembaga pemerintahan yang rugi. Rugi, bukan hanya mengalami penurunan keuntungan melainkan sudah benar-benar rugi.

Pentingnya transaksi dengan Rupiah di dalam negeri

Dua kali krisis ekonomi dalam satu dekade ini seharusnya memberikan pelajaran bagi kita semua mengenai pentingnya bertransaksi dengan Rupiah di dalam negeri. Pemerintah melalui Departemen Keuangan seharusnya mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan mengenai kewajiban bertransaksi dalam Rupiah di dalam negeri. Apabila Permenkeu belum cukup kuat, Presiden harus mengeluarkan Keputusan Presiden. Apabila belum cukup, harus diatur dalam sebuah Undang-Undang. Apabila menjadi anggota DPR, saya akan mengusulkan hal tersebut mengingat pentingnya menjadikan Rupiah sebagai tuan rumah di negeri sendiri dan menjaga iklim bisnis dalam negeri agar tetap berjalan stabil.

Kiriman Terkait

This entry was posted in Ekonomi and tagged , , , , . Bookmark the permalink.

7 Responses to Pelemahan Nilai Tukar Rupiah adalah Force Majeur

  1. Saat ini SGD1 = Rp7.800, padahal 3 bulan yang lalu masih di level Rp6.500.
    Bercermin dari kondisi sehari-hari di wilayah KEPRI saat ini, sudah jamak sekali orang bertransaksi dalam SGD. Di Batam, harga mobil dan rumah menengah atas sering di-quote dalam SGD. Di Lagoi, Pulau Bintan, harga rokok di pinggir jalan pun di-quote dalam SGD. Tentunya disini berlaku Supply & Demand Law; makin tinggi demand akan SGD, makin tinggi pula nilai mata uang tersebut.
    Dengan melorotnya nilai tukar Rupiah, tentunya daya beli masyarakat umum akan menurun, utamanya menyangkut barang2 diimpor dari Singapura.
    Meskipun Batam-Bintan-Karimun saat ini sudah menjadi Free Trade Zone, saya rasa ini bukanlah pembenaran utk praktek transaksi dengan menggunakan mata uang asing seperti kondisi sekarang.

    Saya mendukung Rupiah menjadi tuan rumah di negeri sendiri.

    Disclaimer:
    Saat ini saya masih bekerja di sebuah perusahaan elektronik di Batam dengan gaji standard Singapura, dengan mata uang SGD.

    • Moh Arif Widarto says:

      Sayang kita punya pejabat dan pemimpin yang nir nasionalisme dan patriotisme sehingga membiarkan mata uang kebanggaan dijadikan serep di negeri sendiri.

    • Darsono says:

      Betul, mas. Perlu keberanian menentang arus “dunia” untuk menetapkan semua transaksi dalam negeri memakai rupiah. Atau lepaskan USD yang fiktif alias tidak terkait dengan cadangan emas. Lalu, ciptakan uang emas, alias dinar. Siap-siap diinvasi AS, seperti Iraq. Kalu seluruh dunia main “dinar”, AS mau menginvasi siapa ? Dunia selalu tidak kompak, mas. Takut pada siapa? Tidak jelas. Europa kompak tuh tinggalkan USD. Baru Eropa saja AS tidak berani invasi, toh.

      Kedua, cintai produksi dalam negeri. Pakai produk dalam negeri dijamin tidak akan mati. Sepatu Nike (ardila) saja produksi Cileungsi. Dijamin ekonomi berputar-putar di dalam negeri meskipun, di luar sana krisis. Kalau HP model terakhir mahal, ya pakai yang ada saja. Makanan saja mesti impor. Jangan menghina Indonesia, dong. Gudeg Jogja, Rawon setan, nasi Padang, wah uenak tuenan, mas. Tiru orang Jepang, Jerman dan Korea, gitu loh. Bukan lautan…hanya kolam susu, kail dan jala cukup menghidupimu……(kata Koes+). Kalau tidak salah urus, Indonesia pasti kebal krisis. Wong Indonesia itu kaya, koq…………….

  2. Bang, kalau dibaca undang-undang nya, bunyinya adalah “tidak boleh menolak pembayaran dalam rupiah”. Tapi di situ tidak dibilang adanya larangan penggunaan mata uang selain rupiah

    Mungkin ini persoalan bahasa, tapi untuk wilayah hukum, bahasa bisa sangat berarti. Kalau memang mau mewajibkan penggunaan rupiah, mungkin langsung to-the-point aja “wajib menggunakan rupiah”. Trus di backup dengan “pelanggaran terhadap ketentuan ini dikenakan sanksi bla bla bla..”

    • Moh Arif Widarto says:

      Nah, itu dia. Untuk apa kita memiliki rupiah apabila transaksi di dalam wilayah nusantara ini boleh dengan mata uang asing?

      Pemerintah dan DPR sudah seharusnya membuat UU Penggunaan Rupiah di Indonesia. Semua transaksi di dalam wilayah NKRI harus menggunakan rupiah. Pengadaan barang pemerintah harus menggunakan pemasok yang memiliki perwakilan di dalam negeri dan mau menggunakan rupiah untuk transaksi. Tidak diperbolehkan memasok barang kepada pemerintah melalui pembelian langsung dari luar negeri. Sanksi yang diberikan terhadap hal tersebut harus disebutkan dan ditegakkan dengan tegas aturannya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>