Petunjuk Pemilu 2009 : Contrenglah Nama Caleg Jangan Gambar Partai

Pada pemilu legislatif 2009 nanti, menurut KPU, pemilih dapat memilih dengan:

  • mencontreng logo partai politik
  • mencontreng nomor urut caleg
  • mencontreng nama caleg

Saya menghimbau agar para pengakses internet yang merupakan calon pemilih yang memiliki tingkat pendidikan tinggi membantu menyosialisasikan kepada masyarakat di sekitarnya untuk melakukan pencontrengan nama caleg pada hari pemilihan umum nanti.

Sudah saatnya warga negara Indonesia menentukan sendiri wakil rakyatnya di DPR, bukan menyerahkan kepada partai politik untuk memilihkan wakil yang akan ditempatkan di DPR. Memilih dengan mencontreng nama caleg merupakan pencerminan dari perwujudan kedaulatan rakyat. Artinya, rakyat berdaulat untuk menentukan siapa yang berhak untuk duduk di lembaga perwakilan untuk mewakili dirinya.

Dengan mencontreng tanda gambar partai, berarti rakyat sama saja dengan menyerahkan kepada partai untuk menjadikan caleg nomor urut 1 sebagai wakilnya di DPR RI/DPRD Provinsi/DPRD Kab/Kota. Dengan kata lain, mencontreng tanda gambar sama saja dengan memilih nomor 1. Apabila memang pemilih secara sadar berniat memilih nomor urut 1 maka contrenglah nama caleg yang berada di nomor urut 1, jangan mencontreng tanda gambar partai.

Pilihlah caleg yang sudah dikenal. Apabila belum kenal, cari tahulah mengenai caleg tersebut. Setelah KPU menetapkan Daftar Tetap Calon Legislatif, rakyat harus proaktif mencari tahu mengenai caleg yang diusung partai politik peserta pemilu. Pilihlah caleg yang benar-benar dikenal dan memiliki integritas yang tinggi, rekam jejak yang bersih dan positif serta memiliki komitmen untuk memperjuangkan aspirasi rakyat.

Kiriman Terkait

  • Tidak Ada Kiriman Terkait
This entry was posted in Pemilu 2009. Bookmark the permalink.

15 Responses to Petunjuk Pemilu 2009 : Contrenglah Nama Caleg Jangan Gambar Partai

  1. saya sudah siap untuk nyontreng, mas arif dalam pemilu 2009 nanti. tapi masuk caleg dpr nggak, mas? kalau ndak, waduh, ndak bisa milih mas arif. padahal saya sangat mengharapkan ada bloger yang ikut menduduki kursi di parlemen,

    Mohon doa restunya agar ada di Daftar Tetap Calon Legislatif yang akan ditetapkan KPU pada akhir Oktober 2008 nanti, Pak. Akan tetapi, karena saya tidak dari daerah pemilihan Kendal, tentu saja nama saya tidak akan keluar di kertas suara yang akan Pak Sawali pegang, Pak. Saya maju dari Banten. Tepatnya, nanti saya informasikan.

  2. Edi Psw says:

    Memang perlu banyak pertimbangan untuk memilih caleg. Jangan sampai asal pilih, sehingga tidak sesuai dengan yang diharapkan.

    Artikel terakhir Edi Psw: Blog Ini Meraih 2 Award

  3. viro says:

    Salam kenal Pak Moh Arif Widarto…
    ada yang ingin saya tanyakan pak,
    kenapa yah GERINDRA tidak memakai sistem suara terbanyak terbanyak seperti partai – partai lainnya.
    menurut pemikiran saya itu akan lebih bermanfaat bagi GERINDRA karena tidak ada caleg malas dan mesin partai dapat berjalan dengan lebih optimal di daerah, seperti di daerah saya.
    saya rasa jika dipergunakan sistem suara terbanyak persentase suara akan lebih dari yang diharapkan pak Prabowo 2009 nanti.

    btw untuk cenderamata kaosnya apa bisa dikirimkan ke Ambon JG pak…
    Selamat Berjuang di bawah panji GERINDRA.

    salam hormat.
    terimakasih.

    • Moh Arif Widarto says:

      Pak Viro,

      Pemilihan umum adalah salah satu perwujudan demokrasi. Pemilu, tentu saja memiliki aturan main. Nah, aturan main Pemilu 2009 sudah sangat jelas adalah UU No. 10 tahun 2008 tentang PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH.

      UU No.10 Tahun 2008 tidak mempergunakan suara terbanyak untuk penetapan calon terpilih (lihat pasal 214). Kita semua tentu paham bahwa UU No.10 Tahun 2008 mengikat semua orang di Indonesia, termasuk partai politik peserta pemilu. Oleh karenanya, Partai GERINDRA tidak akan mengeluarkan kebijakan yang bertentangan dengan UU No.10 Tahun 2008. Apa jadinya negeri ini apabila partai politik peserta pemilu tidak mau mematuhi aturan main pemilu yang digunakan di negeri ini?

      Untuk cindera mata bisa dikirim ke seluruh wilayah Nusantara bagi yang memberikan donasi :)

      • wi2t says:

        Mas, Saya mau tanya seputar aturan main berkampanye.
        Menurut Mas, apakah berkampanye dalam bentuk CD interaktif (Contoh: CD UM-PTN atau apalah) diperbolehkan sebagai alat/sarana untuk berkampanye??

        Termasuk kategori apakah berkampanye dengan CD tersebut dalam aturan undang-undang Pemilu??

        Mas, reply ke alamat e-mail saya juga ya.

        Thanks ya….

        • Mari kita amati aturan mengenai kampanye pada UU No.10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum:

          Metode Kampanye
          Pasal 81
          Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 dapat dilakukan
          melalui:
          a. pertemuan terbatas;
          b. pertemuan tatap muka;
          c. media massa cetak dan media massa elektronik;
          d. penyebaran bahan kampanye kepada umum;
          e. pemasangan alat peraga di tempat umum;
          f. rapat umum; dan
          g. kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan peraturan
          perundang-undangan.

          Ada pun larangan dalam kampanye:

          Larangan dalam Kampanye
          Pasal 84

          29
          (1) Pelaksana, peserta, dan petugas kampanye dilarang:
          a. mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan Undang-Undang
          Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara
          Kesatuan Republik Indonesia;
          b. melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan
          Republik Indonesia;
          c. menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan/atau
          Peserta Pemilu yang lain;
          d. menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat;
          e. mengganggu ketertiban umum;
          f. mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan
          penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota
          masyarakat, dan/atau Peserta Pemilu yang lain;
          g. merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu;
          h. menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat
          pendidikan;
          i. membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut lain selain
          dari tanda gambar dan/atau atribut Peserta Pemilu yang bersangkutan;
          dan
          j. menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta
          kampanye.
          (2) Pelaksana kampanye dalam kegiatan kampanye dilarang mengikutsertakan:
          a. Ketua, Wakil Ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung,
          dan hakim pada semua badan peradilan di bawahnya, dan hakim
          konstitusi pada Mahkamah Konstitusi;
          b. Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
          c. Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur Bank Indonesia;
          d. pejabat BUMN/BUMD;
          e. pegawai negeri sipil;
          f. anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik
          Indonesia;
          g. kepala desa;
          h. perangkat desa;
          i. anggota badan permusyaratan desa; dan
          j. Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.
          (3) Setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan
          huruf i dilarang ikut serta sebagai pelaksana kampanye.
          (4) Sebagai peserta kampanye, pegawai negeri sipil dilarang menggunakan
          atribut partai atau atribut pegawai negeri sipil.
          (5) Sebagai peserta kampanye, pegawai negeri sipil dilarang mengerahkan
          pegawai negeri sipil di lingkungan kerjanya dan dilarang menggunakan
          fasilitas negara.for Electoral Reform)30
          (6) Pelanggaran terhadap larangan ketentuan pada ayat (1) huruf c, huruf f,
          huruf g, huruf i, dan huruf j, ayat (2), dan ayat (5) merupakan tindak pidana
          Pemilu.

          Aturan hukum dalam Peraturan KPU pada Peraturan KPU No. 19 Tahun 2008:

          Pasal 12
          Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dapat dilakukan melalui:
          a. pertemuan terbatas;
          b. pertemuan tatap muka;
          c. media massa cetak dan media massa elektronik;
          d. penyebaran bahan kampanye kepada umum;
          e. pemasangan alat peraga di tempat umum;
          f. rapat umum; dan
          g. kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan peraturan perundangundangan.

          Pasal 13 (saya ambil ayat 4 dan ayat 7 saja)
          (4) Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d, diatur sebagai
          berikut:
          a. penyebaran bahan kampanye kepada umum dilaksanakan pada kampanye
          pertemuan terbatas, tatap muka, rapat umum, dan atau di tempat umum;
          b. penyebaran bahan kampanye sebagaimana dimaksud pada huruf a, yaitu
          antara lain berupa selebaran, sticker, topi, barang-barang cinderamata atau
          barang lain seperti buku, korek api, gantungan kunci, asesoris, minuman atau
          makanan kemasan dengan logo, gambar, dan atau slogan peserta pemilihan umum dan atau pimpinan partai politik peserta pemilihan umum/calon anggota
          DPR, DPD dan DPRD.

          (7) Kampanye Pemilu dalam bentuk kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal
          12 huruf g, antara lain acara ulang tahun/milad, kegiatan sosial dan budaya,
          perlombaan olahraga, istighosah, jalan santai, tabligh akbar, kesenian dan bazaar.

          -oOo-

          Apabila menilik pada Peraturan KPU No. 19 Tahun 2008 Pasal 13 ayat 4 butir b, maka CD interaktif tidak termasuk di sana. Akan tetapi, menurut saya asalkan tidak melanggar larangan kampanye, penggunaan CD interaktif seperti itu boleh dilakukan. Saya menganggap CD interaktif tersebut seperti CD profile partai atau CD profile Caleg yang boleh disebarluaskan kepada masyarakat.

          Asal isinya tidak mempertanyakan Pancasila dan UUD 1945, tidak menjelek-jelekkan partai atau caleg lain saya kira boleh saja. Itu pendapat saya. Akan tetapi, saya akan tanyakan lebih lanjut hal ini kepada teman saya dari ISCEL. Siapa tahu penafsiran saya salah dan sebagai seorang ahli hukum, teman saya itu bisa memberi penjelasan yang berdasarkan keahliannya.

          Moh Arif Widarto’s last blog post..Presiden Dianggap Melakukan Perbuatan Tercela

  4. Bambang says:

    Mas Arif ini punya Aura kuat dan Energitas tinggi menuju Senayan, sukses !

    Bambang’s last blog post..MENYONGSONG DEMOKRASI 2009

  5. Pingback: Daftar Partai Peserta PEMILU 2009 | LunaRez

  6. Kepada Yth. Pimpinan KPU Pusat dan KPUD Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), NTT, supaya Caleg No.2 dari Partai Kedaulatan di DAPIL.SBD. IV. an: ANDREAS LENDE UMBU MOTO, pasti tidak keliru atau salah ketik lagi dalam pengetikan pada KARTU SUARA. Selamat sukseskan tugasmu Petugas PKU, KPUD Propinsi dan KPUD Kabupaten/ Kota.

    Salam,

    Andreas Lende Umbu Moto

  7. wi2t says:

    Dear Mas Arif,

    Terima kasih atas tanggapannya.
    Dari jawaban Mas Arif, dapat disimpulkan bahwa berkampanye melalui CD interaktif tidak masalah asalkan tidak menyimpang dari aturan yang ada.

    Saya mau bertanya lagi nech Mas Arif, jika CD tersebut berisi tentang CD ujian Nasional untuk SMA, dan di cover depannya terdapat gambar maupun logo caleg, selain itu dalam CD tersebut selain berisi soal-soal ujian Nasional juga terdapat space yang berisi kampanye dari partai/caleg tersebut.
    CD tersebut akan dibagikan kepada siswa/i SMA di luar fasilitas pendidikan (sekolah).

    Menurut Mas Arif, jika kondisi seperti itu termasuk kampanye yang diperbolehkan atau tidak??
    Alasannya apa???

    Terimakasih banyak.
    Reply ke email saya juga ya…

    Best Regards,
    Wi2t

  8. SUGIYONO says:

    pemilu harus dilandasi dengan keiklasan dalam hati dan hasilya untuk umat

  9. demagecoruptor says:

    begitu banyak partai masih percaya kah rakyat indonesia, kenapa para caleg mengubar janji yang sebenarnya tujuannya seperti main judi, menaruh keseluruhan keuangannya untuk mendapat keuangan lebih, sekarang apa sich tujuannya mas arif untuk menjadi caleg, jujur mas! kita tahu bahwa indonesia sekarang sedang krisis semuanya, dari material maupun moral, yang parahnya lagi dari sebagian caleg caleg di indonesia hanya memikirkan bagaimana caranya saya bisa duduk di bangku legislatif, nurani besar mengatakan ingin membantu orang kecil/rakyat tapi nurani kecil berkata keluarga legislatif rakyat juga kan?jadi kalo membantu keluarga sendiri sama aja membantu rakyat juga?pikir mas, jaman sekarang kebanyakan orang indonesia sudah tidak percaya akan partai, jujur saya 100 % tidak percaya partai, baik itu pemilihan caleg atau capres, sudah terbukti hancur. Memang sekarang jaman reformasi, justru reformasi merusak moral para caleg atau capres indonesia, semua ingin memimpin, saya bisa mengerti kok artinya memimpin, kalian mau memimpin jika ada duitnya, jika tidak tinggalkan, jaman sekarang indonesia kalo bisa di bilang No. 1 tentang kebohongan dan No. untuk beralibi, mengatas nama kan rakyat, ga lihat itu rakyat pada bunuh diri, di karenakan siapa? Kalian lah yang berambisius untuk menjadi penguasa, jaman sekarang ga jauh beda dengan jaman waktu indonesia di jajah belanda, pikirkan matang matang kalo mau menjadi penguasa..

    trims

    • Terimakasih atas tanggapannya.

      Saya maju menjadi caleg untuk menjadi bagian dalam haluan baru bangsa dan negara ini. Sebelumnya saya pernah sampai pada apatis terhadap parpol dan DPR. Akan tetapi, akhirnya saya merasa bahwa menulis blog atau teriak-teriak di luar tidak akan memberi perubahan yang berarti pada DPR. Oleh karena itulah saya memutuskan untuk bergabung dengan parpol dan maju sebagai caleg.

      Anda tidak mengenal satu per satu caleg DPR RI yang jumlahnya 11ribuan sehingga tuduhan bahwa para caleg mempertaruhkan seluruh keuangannya untuk mendapatkan keuangan lebih adalah fitnah keji. Saya tidak mempertaruhkan apa pun dalam pencalegan ini. Mungkin ada caleg yang seperti itu tetapi saya pikir tidak sampai separuh dari jumlah caleg.

      Bagi saya pun, kursi DPR RI bukan segala-galanya sehingga saya tidak membuat kursi DPR itu sebagai sebuah tujuan yang menghalalkan cara. Doa saya kepada Allah setiap selesai shalat adalah:

      “Ya Allah, apabila hajatku ini di kemudian hari akan memberikan kebaikan pada diriku, keluargaku, masyarakatku, bangsa dan negaraku, kabulkanlah hajatku. Tetapi, apabila sebaliknya Ya Allah, janganlah Kau kabulkan hajatku.”

      Terakhir, saya pun tidak berambisi menjadi penguasa. Saya kira DPR bukan penguasa. Pemerintahlah yang pantas disebut penguasa.

      Salam.

      Moh Arif Widarto’s last blog post..Mengembalikan Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa

  10. bani says:

    kpd,yth pipmpinan KPU
    saya mau bertanya,sekarang ini sistem pemilunyakan berbeda,di daerah saya apabila ada warga yang sakit dan tidak bisa datang ke TPS karena sakit,tidak mempunyai hak pilih dalam artian pihak dari PPS tidak memperkenankan warga tersebut untuk menyalurkan suaranya kalau warga tersebut tidak datang ke TPS.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>