Partai Gerakan Indonesia Raya

Kalau Mau Kaya Jangan Jujur (2)

April 26, 2008

Praktek kongkalikong antara pengusaha, eksekutif dan legislatif masih tetap dilakukan walaupun pemerintah telah memiliki Keppres No. 80 yang sangat terkenal itu. Memang keppres itu telah mengatur agar pengadaan barang dan jasa lembaga pemerintahan dan BUMN transparan. Akan tetapi, prakteknya, transparansi hanya dilakukan sebatas untuk memberikan kesempatan yang sama kepada para pengusaha, yaitu melalui pengumuman tender yang harus diiklankan melalui media massa nasional. Jauh sebelum pengumuman lelang disatukan di Media Indonesia, banyak iklan pengadaan barang/jasa pemerintah yang dikamuflasekan sedemikian rupa sehingga tidak nampak seperti iklan lelang melainkan kelihatan sebagai iklan lowongan kerja atau iklan kematian. Atau, surat kabar yang terbit hari itu langsung diborong agar pesaing tidak tahu pengumumannya. Ketika iklan lelang disatukan di Media Indonesia pun masih ada yang mencoba berbuat curang dengan memasang iklan pada hari Sabtu atau Minggu
di mana kebanyakan orang sedang libur dan iklan lelang itu tidak ditayangkan pada versi online-nya. Entahlah tikus mana di Media Indonesia yang juga mau diajak kerjasama seperti itu, segera menurunkan iklan dari versi onlinenya. Saya mendapat cerita seperti ini dari teman-teman yang pernah mendapati adanya iklan lelang di Media Indonesia yang terbit pada hari Sabtu tetapi di versi onlinenya nggak ada. Kalau Media Indonesia kemungkinan masih bisa diajak main mata juga, buat apa iklan lelang pengadaan barang/jasa pemerintah dan bumn disatukan di sana?

Maaf, saya tidak menuduh Media Indonesia seperti Ramos Horta menuduh Desi Anwar terlibat dalam usaha pembunuhan presiden Timor Leste itu. Saya hanya menyampaikan sedikit cerita saja.

Jauh sebelum pengumuman, pengusaha dan pengguna dari kalangan pemerintah sudah berhubungan. Pengusaha membantu pengguna (dalam hal ini lembaga pemerintah) dalam mengidentifikasi kebutuhannya. Soal mengidentifikasi kebutuhan ini bisa terjadi di mana-mana. Kadang-kadang sebuah perusahaan memerlukan konsultan untuk merumuskan kebutuhan belanjanya. Ada konsultan rancang bangun untuk membantu membuat rancang bagun gedung. Ada konsultan IT untuk merumuskan kebutuhan solusi IT. Di kalangan lembaga pemerintah, untuk pekerjaan bernilai maha besar pun didahului dengan pekerjaan jasa konsultan. Anehnya, dalam merumuskan rencana kerja dan syarat-syarat serta kerangka acuan kerja lelang pekerjaan jasa konsultan ada konsultan lain, yaitu mereka yang bersama-sama dengan pengguna merancang pekerjaan. Kongkalikong bisa dimulai dari saat pengguna merumuskan kebutuhannya karena pada tahap yang masih sangat dini itu pemenang lelang — yang lelangnya sendiri baru dirancang
— sudah kelihatan atau bahkan sudah ditetapkan secara defakto. Urusan dejure adalah urusan dalam tahap-tahap pelelangan yang prosesnya transparan di mata publik. Padahal, banyak proses yang masih terjadi di ruang gelap sehingga tidak diketahui masyarakat.

Setelah lelang diumumkan — entah metodenya pra atau pasca kualifikasi — akan banyak perusahaan yang mendaftar. Pada proses ini, dokumen lelang akan dibuka di hadapan semua peserta lelang. Eit, jangan senang dulu! Panitia lelang yang cerdik akan membantu pengusaha licik memeriksa dokumen lelang mereka. Apabila ada kekurangan, pengusaha licik dapat menyusulkan dokumen yang benar yang sebenarnya sudah tidak bisa disusulkan ketika peserta lelang sudah memasukkan dokumen.

Pada tahap selanjutnya, entah ada beauty contest atau tidak, akan terjadi proses penilaian yang sangat subyektif dalam menilai dokumen/proposal teknis. Proposal yang satu tidak dapat dibandingkan dengan yang lain secara fair di hadapan peserta lelang. Dalam proses ini, hanya iblis yang bisa melihat apakah dokumen teknis yang diberi nilai tinggi benar-benar lebih baik daripada dokumen teknis peserta lain. Mengapa? Karena hanya panitia yang bisa menilai dan penilaian tidak dilakukan di depan peserta lelang. Dalam kasus yang memakai kontes kecantikan atau presentasi proposal, tidak ada peserta lain pada saat kontestan melakukan paparan. Hanya ada tim pemapar dan panitia lelang.

Share and Enjoy:
  • Digg
  • Sphinn
  • del.icio.us
  • Facebook
  • Mixx
  • Google

Bagaimana pendapat Anda?